Hukum

Annas Maamun Jadi Tersangka Lagi di Kasus Suap yang Lain

Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka kasus dugaan suap. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, kali ini Annas diduga terlibat suap dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun 2014 dan RAPBD Tambahan (RAPBDTA) Tahun 2015 di Provinsi Riau.
 
"KPK sudah menetapkan tersangka. Ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan, yaitu AM, Gubernur Riau, terkait suap RAPBD-P 2014 dan RAPBD Tambahan Tahun 2015 Riau," ujar Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
 
Selain Annas, KPK juga menetapkan anggota DPRD Riau periode 2009-2014 bernama A Kir Jauhari sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Annas diduga menyuap Kir untuk memengaruhi proses pembahasan RAPBDP di DPRD Riau.
 
"AM diduga memberi atau menjanjikan sesuatu pada penyelenggara negara dengan maksud berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya dalam pembahasan RAPBD Riau," kata Bambang.
 
Atas perbuatannya, Annas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011. Sementara itu, KPK mengenakan Pasal 12 huruf a atau h atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 kepada Kir.
 
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia di Riau Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka setelah menangkap keduanya dalam operasi tangkap tangan di Perumahan Citra Grand, Cibubur, Kamis (25/9/2014). Mereka ditangkap bersama tujuh orang lain.
 
Dalam surat dakwaan Gulat, pengusaha itu disebut memberikan uang kepada Annas terkait dengan pengurusan peralihan status hutan tanaman industri (HTI) seluas 140 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Gulat menginginkan agar kawasan HTI yang ditanami kelapa sawit tersebut dialihfungsikan menjadi area peruntukan lain (APL).
 
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta yang diduga diberikan Gulat kepada Annas. Jika dikonversi ke dalam rupiah, jumlahnya mencapai Rp 2 miliar.
 
KPK juga mengamankan uang 30.000 dollar AS dalam operasi tangkap tangan yang sama. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Annas mengakui bahwa uang 30.000 dollar AS ini miliknya dan bukan pemberian Gulat. (rep05)