Pemprov Riau Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menerima piagam penghargaan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2023 dari Ombudsman Republik Indonesia (RI). Penyerahan tersebut berlangsung di Kediaman Gubernur Riau, Jumat (29/3/2024).
Piagam penghargaan diterima langsung oleh Pj. Gubernur Riau, SF Hariyanto dari Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Provinsi Riau, Bambang Pratama.
Pemprov Riau menerima penganugerahan predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik atau opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 berdasarkan SK ketua Ombudsman RI Nomor 418 tahun 2023.
Pj Gubernur Riau menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ombudsman RI di Provinsi Riau atas penghargaan serta penilaian penyelenggaraan pelayanan publik Pemprov Riau.
"Terima kasih atas penilaian dan penghargaan yang diberikan dengan nilai A atau kualitas tertinggi," kata SF Hariyanto.
Ia menyampaikan bahwa semua yang diterima merupakan hasil kinerja Pemprov Riau dalam menjalankan tugas dan fungsinya yang dinilai langsung oleh Ombudsman RI.
Meskipun Pemprov Riau mendapatkan nilai kualitas tertinggi, Ia merasa masih banyak yang harus dibenahi dan berharap kedepan penyelenggaraan pelayanan publik lebih baik lagi.
"Semoga kedepan kita lebih sukses dan lebih baik lagi," pungkasnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Provinsi Riau, Bambang Pratama menyampaikan ucapan selamat atas penghargaan yang diterima oleh Pemprov Riau. Ia berharap di masa yang akan datang kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di Provinsi Riau bisa lebih baik lagi.
"Apresiasi kepada Pemprov Riau yang telah mendapatkan penganugerahan dari Ombudsman atas kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2023," ucapnya.
Saat menerima penghargaan Pj Gubernur Riau didampingi Kadisdik Provinsi Riau, Kadis Sosial, Kadis Kesehatan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Provinsi Riau, Karo Organisasi, dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Ahmad.(mdy)
Tulis Komentar