Riau Raya

Catat! Ini 5 Posko Mudik Lebaran di Kabupaten Inhu

Inhu - Operasi Ketupat Lancang Kuning (LK) 2024 secara resmi dimulai hari ini, termasuk diwilayah hukum Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau. Untuk kelancaran operasi dan layanan mudik, Polres Inhu menyiapkan 5 posko, yakni Pos Pelayanan (Posyan) dan Pos Pemahaman (Pospam).

Untuk lebih jelasnya, PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Kamis 4 April 2024 mengatakan, 5 pos tersebut tersebar dibeberapa kecamatan di Kabupaten Inhu.

Yakni, 3 unit Posyan yang berada di Jalan Sultan, Km. 4 Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, Posyan Jalan Lintas Timur, Desa Japura, Kecamatan Lirik.

"Kemudian, ada pula Posyan Belilas, Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangakalan Kasai, Kecamatan Seberida," kata Misran.

Sedangkan Pospam, 2 unit, yakni di Jalan Lintas Timur, Simpang Granit, Desa Talang Lakat, Kecamatan Batang Gansal. Lalu, Pospam Tugu Patin, Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.

Dijelaskan, Pospam mempunyai tugas pokok dalam melaksanakan pengamanan terkait gangguan Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas selama operasi.

"Fungsi Pospam untuk menekan angka Laka Lantas, Kriminalitas, mengatasi kemacetan arus lalu lintas serta lainnya," ucapnya.

Sedangkan Posyan, tambah Misran,  memiliki tugas pokok untuk melaksanakan pengamanan dan pelayanan terkait gangguan Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas.

"Adanya Posyan sekaligus memberikan pelayanan Kepolisian atau layanan lainnya, seperti layanan kesehatan, info jalur mudik dan inovasi lainnya pada masyarakat, terutama untuk pemudik," ujarnya.

Diungkapkan Misran, Polres Inhu juga melaksanakan sebuah program inovasi kreatif Kapolres Inhu, yakni Mudik Pasti Aman dan Tenang (PATEN) bersama Polres Inhu. Ada beberapa pelayanan tambahan terhadap masyarakat yang mudik lebaran.

Seperti, imbauan kepada masyarakat yang mudik dan meninggalkan rumah, agar menitipkan pada orang yang dipercaya, lapor ke RT dan RW, amankan dokumen serta surat-surat atau benda-benda berharga.

Kemudian, bagi pemudik, bisa menitipkan kendaraan bermotor, baik roda dua atau roda empat di Mapolres Inhu dan Mapolsek jajaran Polres Inhu, agar lebih aman dari aksi pencurian kendaraan bermotor.

"Cukup dengan membawa identitas diri dan foto copy STNK kendaraan, pemudik bisa menitipkan kendaraan bermotor, baik roda dua atau roda empat di kantor Polisi terdekat," tuturnya.

Kemudian, kata Misran, jika ingin pengawalan ketika melintas di wilayah Kabupaten Inhu, silahkan hubungi Polres Inhu, layanan gratis. Saat kondisi gawat darurat dan bersifat emergency, silahkan hubungi hotline 110 serta layanan lainnya.*