Hukum

4 Kg Ganja Milik Iw Diamankan Polda Riau

ilustrasi

 

PEKANBARU - Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Riau mengamankan 4 kilogram daun ganja kering dari tersangka Iw. Tersangka ditangkap di Perumahan Ginting Blok E Jalan Ginting, Siak Hulu Kabupaten Kampar, Rabu (9/10/2013) sekitar pukul 15.00 WIB.
 
Direktur Ditnarkoba Polda Riau, AKBP Hermansyah SIK dikonfirmasi melalui Kasubdit I Ditnarkoba, AKBP Syamsul Anwar mengatakan, penangkapan Iw merupakan pengembangan dari Mi.
 
"Awalnya, petugas menangkap Mi pada Selasa (8/10/2013) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Ampi, Marpoyan Damai, Pekanbaru. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 1 jie narkotika jenis sabu," kata Syamsul, Kamis (10/10/2013).
 
Penangkapan Mi, sebut Syamsul, berdasarkan informasi masyarakat yang masuk ke Polda Riau. Laporan itu menyebutkan, Mi merupakan pengedar sabu.
 
"Atas informasi itu, petugas melakukan penyamaran dan berpura-pura jadi pembeli. Selanjutnya, Mi mengajak petugas bertemu di Jalan Musyawarah, Pekanbaru. Begitu bertemu, Mi menunjukkan shabu tadi dan langsung ditangkap," jelas Syamsul.
 
Setelah itu, tersangka langsung dibawa ke Kantor Narkoba Polda untuk dilakukan pengembangan. Ke penyidik, Mi mengaku mendapat barang dari Iw. Tak hanya itu, Mi juga menyebut Iw sebagai pengedar ganja.
 
"Selanjutnya, petugas yang melakukan penyamaran menghubungi Iw. Supaya tidak curiga, Mi diminta menghubungi isteri Iw dan mengatakan dirinya masih bebas," jelas Syamsul.
 
Keesokan harinya, petugas membawa Mi ke rumah Iw. Ada 6 orang petugas yang berangkat. 1 orang petugas menyamar sebagai pembeli. Sedangkan Mi, ditugaskan untuk menunjukkan rumah Iw.
 
"Sesampainya di rumah Iw, 1 orang petugas turun dan menemuinya. Setelah yakin, Iw menunjukkan 1 paket ganja seberat 1 Kilogram. Setelah barang bukti kelihatan, Iw langsung ditangkap," papar Syamsul.
 
Setelah penangkapan itu karena ketua RT dan RW tidak ada, petugas meminta 2 orang warga sekitar menjadi saksi penggeledahan. Sisi demi sisi rumah Iw disisir petugas.
 
"Hasilnya, petugas menemukan 3 Kilogram yang terbungkus plastik. Ganja itu disimpan dalam koper. Tolanya, ada 4 Kilogram ganja. Setelah itu, Iw digelandang ke Mapolda Riau untuk pengembangan," tutur Syamsul.
 
Dalam pengeledahan itu, isteri Iw yang dirahasikan identitasnya ikut menyaksikan. Isterinya juga melihat sang suami digelandang petugas. "Dalam penggeledahan, anggota hanya menemukan ganja sedangkan sabu yang diinformasikan Mi tidak ditemukan. Petugas hanya menemukan satu ikat plastik bening pembungkus sabu," ucap Syamsul.
 
"Hasil pengembangan dan pemeriksaan dari Iw, ia mendapatkan ganja tadi seseorang yang berada di Kandis. Orang yang menyediakan barang itu, masih diburu petugas," pungkas Syamsul. (rep1)