Hukum

Empat Perusahaan Pembakar Lahan, Kembali Beraksi di 2014

PEKANBARU-Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau menyatakan sebanyak empat dari tujuh perusahaan di Riau yang sudah berstatus sebagai tersangka tahun 2013, kembali melakukan aktivitas membakar lahan dengan kondisi yang lebih parah pada 2014.

"Sudah ditetapkan menjadi tersangka pada tahun 2013, tetapi masih melakukan perilaku seperti itu pada tahun ini, parah nggak itu?," ujar Direktur Eksekutif WALHI Riau Riko Kurniawan di Pekanbaru, Kamis (20/3/2014).

Data Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) pada 2013 mencatat delapan kooporasi yakni PT Adei Plantation and Industry, PT Jatim Jaya Perkasa, PT Bumi Reksa Nusa Sejati dan PT Langgam Inti Hibrindo yang semuanya merupakan perusahaan sawit.

Selain itu, PT Sumatera Riang Lestari, PT Sakato Prama Makmur, PT Ruas Utama Jaya dan PT Bukit Batu Hutani Alam yang merupakan perusahaan tanaman industri.

"Baru satu perusahaan yakni PT Adei Plantation yang sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Pelalawan, sedangkan tujuh lagi belum jelas," kata Koordinator Jikahari, Muslim Rasyid, sebagaimana dilansir antarariau.com.

Bahkan, lanjut Riko, kondisi lahan terbakar pada konsesi yang mereka miliki justru lebih parah lagi, sehingga berdampak terganggunya kesehatan warga Riau yang berjumlah enam juta jiwa terutama ibu hamil, balita, anak-anak, dan lanjut usia.

Tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum terutama polisi dan jaksa untuk menjerat para tersangka pembakar hutan dengan pasal berlapis yaitu Undang-Undang (UU) No.41/1999 tentang Kehutanan dan UU No.32/2009 tentang Perlindungan Lingkungan. (CR01/ARC)