Gara-gara Cabuli Anak Tetangga, Sopir Ini Diringkus
Jakarta-Perilaku tidak terpuji dilakukan AH (Ahmad alias Anas), sopir Bajaj di kawasan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Pasalnya, tidak hanya melarikan anak tetangga, NL (Nila) (14), dirinya pun diketahui mencabuli anak di bawah umur itu berulang kali.
Terungkapnya aksi bejat AH berawal dari kekhawatiran orang tua NL yang mengaku kehilangan anak pertamanya selama tiga hari berturut turut. Mengetahui anaknya tidak kunjung pulang, keluarga menyelidiki dan bertanya kepada beberapa tetangga dan teman NL hingga diketahui kalau siswi SMP itu diajak pergi oleh AH ke Indramayu, Jawa Barat.
P (Paryono alias Oyo) selaku ayah NL yang mengetahui alamat kampung halaman AH pun mengajak beberapa pihak keluarga untuk memastikan kabar tersebut. Rasa khawatir P ternyata benar, sesampainya pihak keluarga di alamat yang dimaksud, NL ditemukan sedang bersama AH. "Nggak pakai banyak bicara, dua-duanya langsung kami bawa pulang ke rumah," jelasnya sedih.
Sesampainya di rumah, sang ayah merasakan gelagat aneh dyang terlihat dari diri anak perempuannya. Walau dirinya mengaku sudah tidak marah dengan sang anak, tetapi dilihatnya NL lebih pendiam tidak seperti biasanya. Dirinya yang menaruh curiga kemudian mulai menanyakan kedekatannya anaknya dengan AH yang mau diajak untuk pergi jauh tanpa pamit kepada orang tua.
"Anak saya (NL-red) ngaku kalau kenal dia (AH-red) dari tukaran nomor telepon berapa bulan lalu. Sampai akhirnya anak saya mau diajak pergi ke Indramayu," jelasnya lemah.
Selain itu, diketahui juga kalau AH yang merupakan ayah dua orang anak itu menyetubuhinya tanpa henti dalam pelarian di Indramayu selama tiga hari. Mendengar pengakuan anaknya tersebut, sang ayah mengaku marah dan segera melaporkan AH ke Mapolres Jakarta Selatan dengan tuduhan melarikan anak di bawah umur.
Sementara itu, sumber Warta Kota di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Selatan yang enggan disebutkan identitasnya menyebutkan kalau peristiwa tersebut memang terjadi dalam laporan bernomor 511/Maret/2014/Restro Jaksel tanggal 27 Maret 2014.
"Kami masih dalami kasus ini, tapi pelaku tidak dikenakan pasal 285 KUHP tentang pencabulan, tetapi dituntut karena telah melarikan anak dibawah umur," jelasnya. (rep05)
Tulis Komentar