Hukum

Polda Riau: Tidak Ada Korupsi di Rohil

Pekanbaru-Kepolisian Dearah Riau sepanjang 2014 tidak menemukan adanya indikasi kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) meski sebelumnya telah berulang kali didesak kalangan mahasiswa untuk mengusutnya.
 
"Memang ada banyak aksi unjuk rasa di Polda yang meminta kami mengusut sejumlah dugaan korupsi di Rohil. Tapi sejauh ini belum ada atau tidak terbukti, nihil," kata Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan seperti dilansir antarariau di Pekanbaru, Jumat (2/1) kemarin.
 
Beberapa kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang atau jabatan yang diindikasikan terjadi di daerah itu adalah proyek pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II serta penerbitan izin pengelolaan lahan kehutanan yang kini menjadi garapan para pengusaha galangan kapal di Bagansiapiapi.
 
Untuk kasus dugaan korupsi Jembatan Pedamaran, akhirnya diambil alih oleh pihak Kejaksaan Tinggi Riau yang sejauh ini telah memeriksa lima orang pejabat daerah itu.
 
Indikasi korupsi pada proyek jembatan tersebut sebenarnya telah dihembuskan berbagai kalangan mahasiswa dan lembaga swadaya masyarakat sejak lama, ketika Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun masih menjabat sebagai Bupati Rohil.
 
Namun Kapolda Riau Brigjen Dolly mengatakan pihaknya cukup kesulitan untuk menyelidiki setiap laporan dugaan korupsi di Rohil dengan alasan datanya minim.
 
"Kasus korupsi tidak sama dengan kasus-kasus pidana umum. Butuh proses yang panjang dan jika salah langkah semuanya bisa bahaya," kata dia.
 
Menurutnya, kasus korupsi biasanya dihembuskan jika ada "penghianatan" dari pihak yang mungkin tidak mendapat "jatah" dari hasil korupsi tersebut.
 
"Kalau ada yang tidak mendapat jatah atau bagian tidak sebanding, baru biasanya kasus korupsi itu menguak. Itu korupsi, beda dengan pidana umum," katanya.
 
Menurut data Polda Riau, sepanjang 2014 dari 12 kabupaten/kota yang ada di Riau, hanya Kabupaten Rohil yang nihil penanganan kasus korupsi. Sementara 11 daerah lainnya telah ditangani masing-masing 1 hingga 2 kasus korupsi yang merugikan keuangan daerah dan negara.  (rep05/ant)