Hukum

Stttt... Jenderal Susno Ditetapkan Buron

JAKARTA-Terpidana kasus korupsi dana pengamanan Pemilihan Umum Kepala Daerah Jawa Barat 2008 dan suap Rp500 juta terkait penanganan kasus PT Salmah Arowana, Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji ditetapkan sebagai buronan oleh Kejaksaaan Agung. Statusnya sebagai buron ditetapkan setelah gagalnya pemanggilan Susno oleh kejaksaan untuk menjalani hukuman selama tiga tahun enam bulan.

"Memang belum ada pernyataan resmi, tetapi karena sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan, maka sudah ditetapkan menjadi buronan," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono, Minggu (28/4).

Terlebih lagi, kata dia, Susno juga menghindar dari proses eksekusi. Tiga hari lalu, proses eksekusi mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Kepolisian RI itu berlangsung alot di kediamannya. Dia menolak dieksekusi dan kemudian diungsikan ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Hingga kini, kata Darmono, kejaksaan belum memperoleh informasi mengenai keberadaan Susno. "Kami upayakan untuk mengetahui keberadaannya," ujarnya. Ia berjanji akan menyampaikan perkembangan dari tim yang bertugas di lapangan. "Kalau ada yang bilang dia di Bandung, kami berusaha mencari informasi, juga ke daerah lainnya," imbuhnya.

Seperti dilansir tempo.co yang mengutip sumber di Kejaksaan Agung, proses eksekusi ulang terhadap Susno segera dilakukan. Saat ini tim eksekutor sudah menyebar memantau posisi Susno di beberapa tempat. "Khususnya di Jakarta dan Bandung, sekitar situlah," kata sumber yang identitasnya dirahasiakan itu.

Kejaksaan Negeri di wilayah Jakarta dan Bandung pun disiagakan untuk membantu tim eksekutor dari Kejati DKI Jakarta. Walhasil posisi Susno sudah terpantau pergerakannya. Saat ini Susno terus bergerak di perbatasan Jakarta-Bandung.

Namun sumber tersebut belum bisa memastikan kapan penyergapan dan eksekusi akan dilaksanakan. "Tunggu perkembangan ujung tombak di lapangan," kata dia.

Soal pengawal Susno, sumber itu mengatakan, pimpinan Kejaksaan Agung dan Polri sudah menjalin kerjasama. Salah satunya, kesediaan polisi menarik anggota yang mengawal Susno. Terlebih anggota polisi yang berseragam.

Sebelumnya, pengacara Susno, Fredrich Yunadi mengaku tak tahu keberadaan kliennya. Dia mengatakan, keberadaan Susno sedang dirahasiakan karena masuk dalam program perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. "Beliau pamit ke saya karena mau ikut program LPSK, dan meminta saya tetap memperjuangkan hukum ditegakkan seadil-adilnya," katanya.

Fredrich mengatakan, pertemuan terakhir dia dengan Susno terjadi pada Kamis, 25 April 2013. Saat itu, Susno pamit mengaku akan dibawa dalam perlindungan oleh LPSK. Sejak itu, tak pernah ada komunikasi lagi di antaranya. "Mulai sekarang, pasti beliau yang akan menghubungi saya, karena saya tak bisa menghubungi beliau," katanya.

Komisioner LPSK Lili Pintauli Siregar membantah lembaganya menyembunyikan Susno. Menurut dia, LPSK tak mungkin memberi perlindungan fisik kepada Susno. Adapun perlindungan LPSK yang diberikan kepada Susno sejak 2010 adalah perlindungan hukum. "Singkatnya, kami tak bisa menyembunyikan Susno," kata dia.

Susno sebelumnya memang dilindungi LPSK sebagai saksi dan whistle blower dalam sejumlah kasus sejak 2010 hingga sekarang. Tapi status itu, kata Lili, tak membuat Susno kebal dari eksekusi.

Kedaluwarsa 18 Tahun
Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana Bonaparta menyatakan dengan status buron, kejaksaan tak perlu menguber-uber Susno dan tinggal menunggu ia menyerahkan diri. Menurut Ganjar, vonis terhadap Susno adalah tiga tahun enam bulan penjara. Artinya, hal tersebut memiliki masa kedaluwarsa hingga 18 tahun. "Silakan saja jika Susno mau bersembunyi selama itu," katanya.

Ganjar mengusulkan agar kejaksaan mengumumkan kepada publik bahwa mereka sudah mencari Susno ke tempat-tempat yang seharusnya dia berada, namun nihil. "Dengan kondisi tersebut, kejaksaan tinggal bilang ke publik, dengan ini kami menyatakan buron. Selesai sudah," imbuhnya.

Andi Hamzah, Guru Besar Pidana dari Universitas Trisakti, menilai penetapan status buron atas Susno bisa sekaligus menampar kepolisian. Soalnya, data buron itu masuk ke jaringan kepolisian internasional. Selain itu, Susno sudah dicegah ke luar negeri, sehingga diduga masih berada di dalam negeri. "Dengan status buron, kepolisian seakan menampar wajahnya sendiri karena tak bisa menangkapnya," kata ketua tim perumus Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana itu. (rep02)