Hukum

KPK Belum Berani Panggil Paksa Saksi-saksi Kasus Komjen Budi

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai hari ini belum juga melakukan upaya keras dalam memanggil saksi-saksi dari kalangan polisi yang mangkir, terkait kasus gratifikasi dan suap disangkakan kepada Kepala Lembaga Pendidikan Polri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Mereka seolah segan dan masih memohon bantuan kepada pihak Mabes Polri supaya mau memerintahkan anggotanya tunduk kepada aturan dan mau bersaksi.

"Terkait pemanggilan sudah dirapatkan. Kami masih akan berkoordinasi dengan Mabes Polri," tulis Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, melalui pesan singkat, Jumat (6/2).

Johan mengaku masih yakin tidak ada ketegangan antara Polri dan KPK saat ini. Dia hanya meminta Mabes Polri mengingatkan anggotanya supaya mau memenuhi panggilan KPK.

"Kami yakin antara Polri dan KPK sebagai lembaga hubungannya baik-baik saja. Karena itu saya dengar kita masih akan berkoordinasi dengan Mabes Polri terkait panggilan yang dilayangkan saksi-saksi terkait kasus BG," tambah Johan.

Hal ini menambah panjang rentetan pengingkaran terhadap perintah Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Presiden Jokowi sudah memerintahkan supaya para saksi mematuhi aturan hukum, terutama mereka yang memang berlatar penegak hukum.

Saksi-saksi kasus Komjen Budi dari Polri yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sampai saat ini adalah Kapolda Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Polisi Drs. Andayono, Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan, Brigjen Pol (Purn) Drs. Heru Purwanto, Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Polisi Drs. Herry Prastowo, SH, Msi., Komisaris Besar Polisi Drs. Ibnu Isticha, Wakapolres Jombang Kompol Sumardji, Widyaiswara Sespim Polri Brigadir Jenderal Polisi Budi Hartono Untung, dan anggota Polres Bogor, Brigadir Triyono.

Hanya satu saksi diketahui memenuhi panggilan, yakni Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Syahtria Sitepu.

KPK menetapkan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Hal itu dilakukan selepas pimpinan dan penyidik melakukan gelar perkara pada 12 Januari 2014.

Budi disangkakan menerima suap dan gratifikasi saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan-jabatan lain di Mabes Polri. Jabatan pernah diembannya antara lain Kepala Sekolah Lanjutan Perwira Lembaga Pendidikan Pelatihan Polri (2006-2008),Kapolda Jambi (2008-2009), Kepala Divisi Pembinaan Hukum Polri (2009-2010), Kadiv Profesi dan Pengamanan Polri (2010-2012), Kapolda Bali (2012), dan terakhir Kalemdiklat Polri (sejak 2012).

Budi disangkakan melanggar empat pasal. Yakni Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b), Pasal 5 ayat 2, pasal 11, atau pasal 12 B Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (cr01mdc)