Hukum

Marwan Ibrahim Dicekal Pekan Depan

 

PEKANBARU - Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan, Marwan Ibrahim akan dicekap Polda Riau, pekan depan. Marwan terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bhakti Praja di Kabupaten Pelalawan.
 
"Pekan depan, bersangkutan kami cekal bepergian keluar negari," ujar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Selasa (29/10/2013).
 
Saat ini, kata Guntur, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi terkait Marwan. Sudah 14 saksi dimintai keterangannya karena berdasarkan fakta persidangan terdakwa Al Azmi mengatakan kalau Marwan ikut menikmati hasil penjualan lahan senilai Rp1,5 miliar.
 
Disinggung kenapa belum dilakukan penahanan pada Marwan, Guntur menyatakan, penyidik masih melakukan sejumlah pertimbangan. "Tersangka kan masih wakil bupati dan masih menjalankan tugas jadi belum bisa ditahan. Kita juga masih memeriksa saksi untuk dia," kata Guntur pada wartawan.
 
Marwan Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada 18 Oktober lalu.
 
Dalam kasus itu, Polda Riau telah menetapkan 7 tersangka, 4 diantaranya tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru yaitu terdakwa Syahrizal Hamid, terdakwa Al-Asmi, terdakwa Lahmuddin dan terdakwa Tengku Alfian Helmi.
 
Sementara itu, 3 tersangka lainnya yang masih dilengkapi berkasnya oleh polisi diantaranya, Tengku Kasroen (Mantan Sekda Pelalawan, Rachmat (mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut dan Marwan Ibrahim.
 
Untuk kasus yang menjeratnya, penyidik mengagendakan pemeriksa pekan depan. "Surat panggilan untuk diperiksa sudah kita layangkan," tutur Guntur.
 
Marwan disangka menerima Rp1,5 miliar dari pembelian lahan di tahun 2007. Marwan yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) juga mengetahui pembayaran penebusan lahan ditahun tersebut, padahal tahun 2002 dia tahu lahan sudah dibebaskan.
 
Atas perbuatannya, Marwan dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang Undang (UU) nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1. (rep1)