Hukum

Residivis Curanmor Diringkus Polisi

ilustrasi


PEKANBARU -  Dua pencuri sepeda motor berinisial SR (33) dan MS (35) warga Jalan Melati Kecamatan Sukajadi Pekanbaru harus meringkuk di tahanan Polsekta Senapelan. Keduanya ditangkap karena mencuri sepeda motor warga saat parkir di halaman masjid.

Dalam aksinya, kedua pelaku mempunyai peran masing-masing. MS bertindak sebagai eksekutor dan SR berjaga-jaga melihat keadaan sekitar lokasi. Ketika korban lengah, mereka beraksi.
Kapolsek Senapelan, Kompol Devy Firmansyah melalui Kanit Reskrim, Ipda Syahrizal, Selasa (30/7), mengungkapkan kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat pada polisi. "Tersangka kita tangkap di rumahnya. Kita masih memburu penadah motor curian itu," ujar Syahrizal.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kata Syahrizal, salah seorang tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (rep1)