Hukum

Pencurian BBM Bersubsidi Terungkap

Jakarta - Mabes Polri membeberkan modus operandi pelaku pencurian BBM bersubsidi, salah satunya adalah dengan cara menadah kapal tanker minyak di tengah laut.
 
Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengungkap ada 41 kasus soal pencurian BBM, salah satunya kasus tadah kapal tanker.
 
"Modus pencurian BBM di laut yang kita tangkap diambil dari kencingan (menadah) kapal tengker, lalu ditampung di kapal LCT. Itu terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur ada dua kapal yang disita" kata Direktur Tidpidter Bareskrim Mabes Polri Brigjen Gatot Subiaktoro di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/7/2013).
 
Setelah ditampung di kapal LCT itu kemudian pelaku mendistribusikan BBM curian itu ke Industri yang ada di wilayah Kalimantan Timur. Dari kapal itu aparat menemukan 40 ton BBM Subsidi.
 
"Tangkapan di Kaltim dalam pelaksaannya ditemukan 2 kapal LCT yang disita ada 40 ton solar," ungkap dia.
 
Selain menangkap kapal tengker di Kaltim, Polisi juga mengamankan tiga unit kapal tengker di wilayah hukum Metro Jaya dan menemukan 108 ton BBM.
 
"Dari kapal tengker yang kita cek tidak dibuktikan dokumen ada 108 ton solar," ungkapnya.
 
Sedangkan peran pelaku yang ada di daratan yakni menampung BBM curian dari kapal tanker yang dilakukan tersangka melalui transportir langsung pelaku industri atau ada juga dari transportir masuk ke SPBU, lalu dijual eceran dengan mengunakan jerigen, maupun disimpan di bunker sebelum diangkut ke truk, kemudian dijual ke pelaku industri.
 
Dalam operasi itu Mabes Polri mengamankan 312 Ton Solar dan 7 ton Premium dari 41 kasus penyelewengan BBM bersubsidi diseluruh Indonesia. Pengungkapan ini merupakan hasil Operasi Dian 2013 dari 10-17 Juni 2013.
 
Secara keseluruhan dalam pelaksanaan Operasi Dian 2013 yang baru berjalan sepekan ini kami ungkap 41 kasus dengan 41 tersangka.
 
Dalam pelaksanaan operasi ini Mabes Polri membagi seluruh Polda ke dalam dua wilayah prioritas berdasarkan titik kerawanannya. Wilayah yang menjadi prioritas satu diantaranya adalah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, dan Riau.
 
"Sedangkan wilayah prioritas dua diantaranya adalah Aceh, Bali, Papua, DIY, NTT, Sulawesi Tengah, dan Maluku," ungkap dia.
 
BBM bersubsidi yang didapat para tersangka ini nantinya akan dijual kembali ke sejumlah industri dengan selisih harga yang cukup tinggi. Saat ini, seluruh tersangka yang berhasil ditangkap telah berada dalam pengamanan aparat kepolisian.
 
"Keseluruh pelaku dikenakan UU Migas No 22/2001 bisa dijerat pasal 53,54, dan atau 55,"kata Gatot.(rep03)