Hukum

Polisi Buru Cukong Illegal Logging

Kasat Reskrim, Kompol Arief Fajar Satria SH SIK MH

 

PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru telah menyerahkan berkas kasus dugaan illegal logging yang ditangkap beberapa waktu lalu. Sementara itu, penyidik masih memburu keberadaan pendana bernama Asiong.
 
Hal ini dikatakan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Drs R Adang Ginanjar melalui Kasat Reskrim, Kompol Arief Fajar Satria SH SIK MH, Selasa (15/10/2013). "Penyerahan berkas sudah kita lakukan. Saat ini kita masih menunggu petunjuk jaksa. Apakah nanti berkasnya dinyatakan lengkap atau dikembalikan dengan petunjuk yang harus dilengkapi," kata Arief.
 
Sementara itu, kata Arief, pihaknya juga masih melakukan pelacakan terhadap keberadaan Asiong, penyandang dana usaha pengolahan kayu yang diduga hasil ilegal logging tersebut. "Kita masih melacak keberadaannya," ucapnya.
 
Dalam kasus ini, tiga tersangka yang terlebih dahulu ditahan adalah dua orang supir Us (57), warga Jalan RGM Rumbai dan Ad (37), warga Palas, serta Hu, pekerja yang tinggal tepat di depan lokasi gudang. Ketiganya dijerat dengan UU 41/1999 pasal 50 huruf F dan H dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
 
Kasus ini bermula saat terjadi penangkapan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru terhadap ratusan ton kayu jenis Daru-Daru, Selasa (13/8) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Diawali dari dua truk kontainer, pengembangan menguak gudang yang berisi ratusan ton diduga kayu ilegal tersebut. (rep1)