Hukum

Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Gadis

Kasat Reskirm Polresta Pekanbaru, Kompol Arief Fajar
PEKANBARU - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menangkap Zikri Husaini (23) wrga Jalan Paus Gang Karya Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Tersangka telah  melakukan penganiayaan terhadap Yuni Afriyani (20), beberapa waktu lalu.
 
Tersangka ditangkap di rumah keluarganya. Hasil penyidikan yang dilakukan penyidik, diketahui kalau tersangka menganiaya korban karena tak terima jalinan asmara mereka diputuskan secara sepihak.
 
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Adang Ginanjar melalui Kasat Reskrim, Kompol Arief Fajar Satria, mengatakan, tersangka sengaja menginap di rumah keluarganya karena dirinya tahu korban sudah melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke polisi. 
 
Menurut Arief, tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapat keterangan dari korban. Sejak kejadian itu, tersangka tak lagi terlihat di kampusnya.  Pada penyidik, tersangka mengatakan, nekat menganiaya karena kesal dengan korban. Dirinya bertemu korban untuk bicara masalah mereka tapi korban tidak merespon. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 dan 368 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara," tutur Arief, Jumat (29/11/2013). (rep1)