Hukum

Modus Jual Kotak Ajaib, Dukun Ini Menipu Puluhan Juta

TABANAN-Kepolisian Resor Tabanan, Bali, mengamankan dukun berinisial INP karena diduga melakukan penipuan senilai puluhan juta rupiah dengan menjual kotak ajaib yang diklaimnya bisa mendatangkan uang.

"Selain pelaku, kami juga mengamankan kotak ajaib berisi keris, cincin, dan foto korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan Ajun Komisaris Eko Kurniawan, Sabtu (11/5).

Ia mengaku penangkapan dukun berusia 47 tahun yang tinggal di Banjar Tundak, Desa Mekar Sari, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, itu berawal dari laporan korban. I Wayan Subawa (32), salah satu korban asal Banjar Taro Kaja, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Kabuparen Gianyar, mengenal INP melalui temannya.

"Pelaku menunjukkan kotak tersebut kepada korban dengan mengatakan bahwa kotak itu bisa mendatangkan uang dengan sendirinya, kalau tutupnya dibuka," kata Eko.

Wayan Subawa tertarik dengan kotak ajaib itu. Selama periode Januari-Mei 2013, korban sudah menyetor uang senilai Rp 54 juta agar bisa memiliki kotak ajaib itu. "Setelah ditunggu-tunggu kotak itu tidak juga diberikan kepada korban. Bahkan pelaku terus meminta uang lagi," kata Eko menambahkan.

Korban masih bisa bersabar setelah diperlihatkan bahwa di dalam kotak ajaib itu terdapat uang tunai senilai Rp 3 juta. Namun pelaku tidak memperkenankan korban mengambil uang itu. Hal yang sama juga dialami Komang Suciani (27) warga Kota Denpasar. Ia juga telah menyerahkan uang senilai Rp 42 juta kepada pelaku. (rep02)