Hukum

Mahfud MD Dilaporkan ke Bareskrim

Jakarta-Mantan juru bicara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten, Wahidin Halim-Irna Narulita, Ahmad Jazuli Abdillah, melaporkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD ke Bareskrim Polri. Mahfud dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik. 
 
Kuasa hukum Jazuli, Andi Syafrani, mengatakan, Mahfud yang ditemui sejumlah awak media seusai acara diskusi di Jakarta, Jumat (24/1/2014) lalu, menyebut kliennya kafir. Hal itu dinilai kurang pantas disampaikan oleh seorang negarawan seperti Mahfud. 
 
"Pak Mahfud mengeluarkan omongan yang menyinggung perasaan dan etika. Omongan orang kafir, omongan sekelas binatang, seolah menyamakan Jazuli seperti binatang," kata Andi di Mabes Polri, Senin (27/1/2014). 
 
Dalam laporan tersebut, Andi mengatakan bahwa ia membawa barang bukti yakni berupa artikel berisi pernyataan Mahfud yang dimuat di sejumlah media elektronik. Menurutnya, bukti tersebut dianggap cukup kuat untuk mendukung laporannya. Ia menambahkan, pasal yang dilanggar Mahfud yaitu Pasal 310 dan Pasal 317 KUHPidana tentang pencemaran nama baik. 
 
Sementara itu, ia menegaskan bahwa laporan kliennya tersebut bukanlah sebagai laporan balasan atas laporan Mahfud sebelumnya. "Sebetulnya kami ingin melaporkan terlebih dahulu, tapi ternyata Pak Mahfud dulu lah yang melaporkan kami ke Mabes Polri," katanya. 
 
Diberitakan sebelumnya, Mahfud melaporkan Jazuli atas tudingan pencemaran nama baik, Jumat (24/1/2014). Mahfud mengatakan bahwa ia dituding oleh Jazuli telah melakukan kongkalikong dalam sengketa Pilgub Banten 2011 lalu. 
 
Dalam keterangan pers yang dibuat Jazuli dan dimuat di sejumlah media, disebutkan bahwa pertemuan antara Mahfud dan Gubernur Banten Atut Chosiyah saat final Piala AFC di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, pada 21 November 2011 lalu merupakan bagian dari kongkalikong tersebut agar Atut memenangkan sengketa pilgub Banten yang ditangani MK. 
 
Mahfud sendiri mengakui bahwa ia melihat Atut di Stadion GBK. Akan tetapi, ia membantah melakukan kongkalikong tersebut. "Itu suatu penghinaan dan fitnah besar. Sekarang giliran dia (Jazuli) yang harus mempertanggungjawabkan ke Polri. Saya tidak akan bicara lagi soal itu," katanya. (rep05)