Hukum

Mensesneg: Suryadharma akan Diberhentikan Sementara

Jakarta-Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengatakan, pemanggilan Menteri Agama Suryadharma Ali pada Senin (26/5/2014) adalah untuk mendengar sikap dari Suryadharma terkait penetapannya sebagai tersangka. 
 
Menurut Sudi, ada kemungkinan Suryadharma akan diberhentikan sementara. "Besar kemungkinan (diberhentikan sementara)," ujar Sudi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (24/5/2014). 
 
Sudi ditanya soal kemungkinan Suryadharma diberhentikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut dia, Presiden akan melihat dulu sikap yang ditunjukkan Suryadharma. Jika Suryadharma berniat mundur, yang bersangkutan akan langsung diberhentikan. 
 
"Kalau tidak, ada pertimbangan Presiden, untuk kelancaran tugas di Kementerian Agama. Presiden kan punya hak prerogatif," ujar Sudi. 
 
Seperti diketahui, Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2014 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (22/5/2014). Suryadharma juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri. 
 
Suryadharma, menurut KPK, ditengarai menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri dalam proses pengadaan pemondokan haji, katering, perjalanan ibadah haji, dan transportasi. 
 
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, dia menyatakan tak akan mundur dari posisinya sebagai menteri dengan alasan masih ingin mengurus keberangkatan haji selanjutnya. (rep05)