Hukum

Ya Ampun, Suami Ini Pukuli Istrinya yang Hamil 8 Bulan

Tidak senang lantaran disuruh kerja, suami yang berprofesi sebagai tukang becak menghajar istrinya yang sedang hamil delapan bulan. Bahkan, sang istri mengaku, suaminya berencana menjual janin yang sedang dikandungnya tersebut.
 
Dengan kondisi perut hamil delapan bulan, Icut (35) mendatangi kantor polisi Polsek Delitua, Minggu (24/8/2014). Warga Jalan Besar Delitua, Kecamatan Delitua ini hendak melaporkan suaminya Ujang (40) yang telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadapnya.
 
Ditemui saat hendak membuat laporan, ibu empat orang anak ini mengaku baru saja dianiaya oleh suaminya. Penganiayaan itu terjadi di rumah mereka Minggu pagi. "Aku baru dianiaya suami ku bang," ungkap Icut.
 
Icut bercerita, permasalahannya hanya gara-gara suaminya tidak senang disuruh bekerja. Diketahui suaminya bekerja sebagai penarik becak bermotor (betor). 
 
Karena sudah tiga hari lebih tidak menarik becak, Icut menegur suaminya itu. Tak senang ditegur, Ujang langsung melayangkan beberapa pukulan. Akibatnya Icut mengalami beberapa luka lebam-lebam di tangannya. 
 
"Aku nyuruh dia narik bang. Ku bilang, apa untuk beli nasi, biaya anak sekolah, sama biaya persalinan anak kita nanti. Tak senang langsung di pukulnya aku bang," ungkap Icut lagi.
 
Icut menambahkan selama kurang lebih 15 tahun pernikahannya. Ia sering menerima perlakuan kasar dari suaminya itu. Bahkan karena terbelit masalah ekonomi, suaminya itu mengatakan akan menjual anak mereka yang sedang di kandungnya. 
 
"Udah seringlah bang aku dikasarinnya. Malah dia bilang, setelah anakku ini lahir mau dijualnya katanya," tutup Icut.
 
Terkendala masalah berkas, seperti kartu keluarga dan surat nikah yang tidak dibawa saat membuat laporan, pengaduan Icut pun ditolak. "Kita bukan tidak menerima laporannya, tapi persyaratan membuat laporan itu juga kan harus di lengkapi," ungkap seorang petugas SPK. (rep05)