Hukum

Ratu Atut Terancam Tua di Bui

Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Selasa, 6 Mei 2014, menggelar sidang perdana dugaan korupsi Gubernur Banten Atut Chosiyah. "Sidang terkait kasus Lebak," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Prabowo hari ini, 6 Mei 2014.
 
Atut dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut dokumen yang diperoleh Tempo, penuntut umum KPK merumuskan dakwaan Atut secara subsider. Secara primer, Atut didakwa dengan Pasal 6 ayat 1 a juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Secara subsider, Atut didakwa Pasal 13 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Menurut Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, perempuan 51 tahun itu terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 750 juta.
 
Dalam dokumen tersebut Atut tercantum bersama-sama dengan adiknya, Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, selaku Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama. Pada 1 Oktober 2013, keduanya melakukan atau turut serta melakukan memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu uang Rp 1 miliar kepada hakim Akil Mochtar. Ketika itu Akil menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi. Uang diberikan supaya memenangkan permohonan perkara calon Bupati-Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin, yang kalah dalam pilkada Lebak. Secara subsider, dokumen tersebut mencantumkan Atut bersama-sama Wawan memberi hadiah atau janji, yaitu memberi uang Rp 1 miliar ke Akil.
 
Selain kasus itu, Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menyidik perkara lain Atut, yaitu dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Banten. KPK juga berencana mengusut kasus tindak pidana pencucian uang. Untuk kasus ini, menurut juru bicara Johan Budi S.P, Atut terancam hukuman penjara 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Ini artinya Atut yang kini berusia 51 tahun itu bakal menghabiskan masa tuanya di penjara.(rep01/tpc)