Hukum

Inilah Kronologi Siswi SMK Dibunuh Pemburu Ilmu Hitam

Depok- Polisi akhirnya meringkus Safrudin alias Udin (30) dan Pepen (36) tersangka pembunuhan sadis yang menewaskan Anita Ambarwati, siswi SMK PGRI 2 Cibinong.  Jasad Anita ditemukan oleh warga pada Kamis pagi, 20 Maret 2014, di semak-semak Kebun Duren, Kalimulya, Cilodong, Depok.
 
Para pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa Putri semata wayang Rohadi dan Tulatik itu untuk menambah kesaktian. Ditemui VIVAnews di Mapolresta Depok, Minggu, 23 Maret 2014, Udin, aktor utama pembunuhan itu membeberkan kronologi pembunuhan tersebut. Kejadian berawal ketika dia berkenalan dengan tersangka Pepen Januari lalu.
 
Kepada Udin, Pepen mengaku memiliki ilmu kebatinan dan bisa melihat makhluk gaib serta mengambil barang pusaka berupa batu cincin dari dalam tanah.
Udin yang semakin akrab dengan Pepen akhirnya tertarik. Ia berambisi ingin memiliki ilmu kebal dan ilmu hilang. "Suatu hari dia main ke kebun belakang rumah saya di Kebun Duren, Kalimulya. Saat mengambil rebung (tunas bambu) dia minta saya menadahkan tangan. Ternyata dia mengeluarkan batu akik warna abu-abu," kata Udin. 
          
Kata Udin, Pepen berwasiat, bahwa batu ini akan memiliki kekuatan jika disiram cairan yang keluar dari kemaluan perawan dan diikatkan menggunakan tali pocong perawan.
Udin pun tertarik, ia lantas menghubungi Anita. "Kebetulan saat itu Anita katanya butuh uang untuk bayar ujian sekolah. Dia minta Rp150 ribu sama saya. Saya janjikan, kami ketemuan Minggu 16 Maret, pagi sekitar pukul 04.00 WIB."
        
Udin kemudian mengajak Anita ke kebun kosong belakang rumahnya. Begitu datang, Pepen langsung membekap mulut Anita. "Saya mencekik. Saat itu, dia sudah tidak bergerak. Saat Anita sudah tak bernyawa, Pepen menyetubuhinya. Usai Pepen, baru giliran saya. Ini kata dia sebagai syarat," kata Udin dengan nada gemetar.
         
Usai melakukan aksi biadabnya itu, Udin mengaku menyesal. Ia berdalih nekat membunuh korban karena bisikan gaib dan gelap mata. Rasa penyesalan Udin semakin menjadi lantaran korban sudah dikenal sejak masih duduk di bangku Sekolah Dasar. "Dia sudah anggap saya sebagai abang. Saya menyesel pak," katanya sambil menyeka air mata.
          
Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat dengan ancaman Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penajara seumur hidup. (rep05)