Hukum

Saat Istri Tidur, Wanto Cabuli Dua Anak Kandung

Surabaya-Wanto (35), petugas kebersihan yang tinggal di Jalan Indrakila, Tambaksari, Surabaya, Jawa Timur, mencabuli dua anak kandungnya. Wanto tak menyadari, kalau perbuatan itu diketahui istrinya, MH. Mengaku khilaf, Wanto nekat menggauli dua anak kandungnya sendiri, yaitu SL (14) dan SP (11), saat istrinya pulas tertidur.

"Perbuatan tersangka ini dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu istrinya tengah pulas tertidur. Sebenarnya, istrinya sempat memergoki tersangka. Waktu itu, istrinya terbangun dan mengetahui perbuatan tersangka," terang Kanit Jatanum Polrestabes Surabaya, Iptu M Sholihin Fery, Senin (7/10).

Sayangnya, mengetahui perbuatan cabul suaminya (Wanto) terhadap dua anak kandungnya itu, MH merasa takut dan enggan melapor ke polisi. "Dia baru ikut melapor saat bibi korban, yaitu saudara dari almarhum istri pertama tersangka melapor ke polisi," lanjut dia.

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/1210/B/IX/2013/SPKT/Jatim/Restabes Surabaya tertanggal 25 September, tersangka pun dibekuk oleh petugas dari Unit Jatanum. "Jadi korban atau anak pertama tersangka itu menceritakan perbuatan ayah mereka kepada bibi-nya, yang kemudian diteruskan ke laporan polisi," tambah dia.

Kepada petugas, tersangka mengaku khilaf dan hanya melakukannya dua kali saja. Bahkan, dia mengaku kalau kedua korban itu bukan anak kandungnya, melainkan anak kandung istrinya dari suami pertama.

"Mereka bukan anak tiri, tapi anak kandungnya sendiri. Anak yang pertama, yang umur 14 tahun itu anak dari istri pertamanya yang sudah meninggal, kemudian yang umur 11 tahun itu dari istri keduanya. Perbuatan tersangka ini juga bukan dua kali, dari pengakuan korban sudah berkali-kali sejak tahun lalu," ungkap penyidik di Mapolrestabes Surabaya.

Selanjutnya, atas perbuatan tersangka itu, dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta sesuai dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. (rep05)