Hukum

10 Warga Diamankan dalam Bentrok 2 desa di Kampar

Tambang-Polisi telah mengamankan 10 orang warga Desa Gobah. Mereka diduga pelaku pembakaran kantor Desa Kemang Indah Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. 
 
"Kita sudah mengamankan 10 orang, tapi kita belum tetapkan mereka sebagai tersangka. Kita periksa dulu, apaka mereka terbukti atau tidak,"ungkap Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono kepada wartawan Sabtu (12/4/14). 
 
Dikatakannya saat ini anggota brimob dan Sabhara Polres Kampar terus berjaga-jaga di desa tersebut,"Kita berharap kejadian ini tidak terulang lagi. Apalagi mereka tetangga Desa, jangan sampai maslaah ini berlarut-larut,"harapnya. 
 
Dijelaskannya kedua belah pihak antara Desa Kemang Indah dan Desa Gobah telah membuat tujuh kesepakatan yang berbunyi yakni yang sakit diobati, Kendaraan yg rusak diperbaiki, penutupan Pos Retribusi yang ada di Desa Kemang Indah dan Desa Palung Raya karena tidak adanya izin dari Pemda Kampar. 
 
Masyarakat yang lewat tidak boleh diganggu baik yang dari Desa Gobah maupun dari Desa Kemang Indah, membuat tanggul jalan untuk memperlambat kendaraan dan untuk antisifasi kebut-kebutan, saling hargai menghargai dan kerja sama yang baik antara Desa Kemang Indah dan Desa Gobah. 
 
Dan yang terakhir apabila masyarakat membuat keonaran dan melanggar ketertiban akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. "Berita acara perdamaian ditandatangani oleh perwakilan masing-masing Desa,"tutur Kapolres. (rep05/rtc)