Hukum

Diiming-imingi Ponsel, ABG Ini Paksa Jadi PSK

Profesi mucikari yang dijalankan Nurul alias NI selama delapan tahun akhirnya terendus polisi. Pada Rabu (11/9) malam lalu, polisi menggerebek rumahnya yang dijadikan lokasi bisnis prostitusi, dan ikut menciduk wanita berusia 35 tahun itu.

"NI tertangkap di tempat usahanya pada Rabu malam pukul 23.00 WIB, dengan empat korbannya yang masih di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Deri Agung Wijaya, di Bandarlampung, Minggu (21/9).

Dikutip dari Antara, terkuaknya kasus penjualan anak di bawah umur ini setelah polisi menerima informasi dari seorang warga Kelurahan Susunan Baru Kecamatan Tanjungkarang Barat yang melaporkan putrinya, FSL (13) menghilang sejak 10 Agustus lalu. Keluarga menduga FSL dibawa rekannya DS (14) yang berusia 14 tahun, untuk bekerja di eks lokalisasi Pemandangan Kecamatan Panjang Bandarlampung.

"Berdasarkan laporan dari keluraga korban, Polresta Bandarlampung melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak langsung melakukan penyelidikan dengan menemukan sebuah rumah kontrakan yang dimiliki seorang perempuan berinisial NI alias Mami alias Bunda," jelasnya.

NI bersama empat ABG itu diamankan di sebuah kontrakan di Jalan Teluk Tomini Way Lunik, Kecamatan Telukbetung Selatan.

"Ketiga anak di bawah umur yang ditemukan bersama dengan FSL yakni TA (14), TS (13) dan DS (14)," ujarnya.

Empat ABG itu mengaku dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK). Semula, NI menjanjikan pekerjaan di sebuah kafe dan mendapat ponsel jika mereka ikut dengan pelaku. Mereka wajib menyetorkan uang hasil melayani tamu yang dilakukan setiap malamnya, sedangkan gaji baru diterima setiap tiga bulan sekali.

"Para korban ini pun mengakui tidak diizinkan pulang oleh NI, kecuali berjanji untuk kembali bekerja kepada tersangka, serta kembali dengan membawa rekan-rekannya," tegas Deri.

Nurul mengaku membuka usaha prostitusi sejak tahun 2005. Dia juga menyediakan anak buah yang rata-rata masih di bawah umur.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2, pasal 11, pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan pasal 18 ayat 2 dan pasal 38 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (rep05)