PLN Harus Tumpas Provider Mafia Token Listrik
JAKARTA - Penjualan pulsa listrik prabayar diduga berisi mafia yang bermain di dalamnya. Hal tersebut terlihat dari ketidaksesuaian antara nilai penjualan pulsa listrik dengan kuota listrik yang didapat.
Pengamat Energi dari Universitas Indonesia Iwa Graniwa mengatakan, tentu jika dugaan tersebut terbukti, bisa disimpulkan bahwa PT PLN sebagai penyedia satu-satunya energi listrik tidak melaksanakan fungsi pengawasannya dengan baik.
"Itu masalah pengawasan. Hak-hak pengguna listrik mereka tidak tahu hak yang didapat, tiba-tiba habis," tutur Iwa, Senin (7/9/2015).
Oleh karena, lanjutnya, itu PT PLN harus melaksanakan fungsi pengawasannya dengan ketat terhadap seluruh proses transaksi pulsa listrik pra bayar. Bahkan, jika perlu, PLN juga bisa menciptakan instrumen tertentu agar pengguna bisa mengetahui berapa kuota listrik yang masih tersisa.
"Pengawasannya terhadap KWH meternya. Berapa isi jumlah listrik yang boleh digunakan, itu benar enggak sekian yang kita dapat. Selam ini kita enggak pernah tahu. Harus ada mekanismenya," pungkasnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli menuturkan, sampai saat ini masih banyak laporan dari para masyarakat, terutama masyarakat miskin yang membeli saldo listrik prabayar atau pulsa listrik sebesar Rp100.000 namun hanya mendapatkan kuota pulsa sekira Rp73.000. Dirinya memperikirakan ada mafia yang bermain dalam transaksi jual beli pulsa listrik.
"Karena ada yang masih belajar jam delapan malam tiba-tiba listriknya mati, ini mungkin tersedot provider pulsa, atau provider pulsa itu setengah mafia," tambahnya. (rep05)
Tulis Komentar