Hukum

Bandar Sabu di Dumai Dibekuk Polisi

DUMAI -  Satuan Narkoba Polres Dumai menangkap pengedar sabu-sabu bernama Rio, warga Jalan Terikat Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Timur, Rabu (14/8/2013). Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 21 paket sabu-sabu siap edar.
Kapolres Dumai, AKBP Yudi Kurniawan melalui Kasat Narkoba, AKP TF Hutagaol mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat sekitar. “Setelah mendapat laporan kami langsung turun ke lapangan dan memancingnya. Hasilnya, tersangka kita tangkap dengan 21 paket sabu-sabu siap edar," ujarnya, Kamis (15/8/2013).
Menurut Hutagaol, saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan.
Sabu-sabu ditemukan di kamar tersangka. Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp230 ribu, timbangan digital dan monitor CCTV  yang terpasang di rumah tersangka.
"Barang bukti sabu dan berikut barang bukti lainnya bersama tersangka langsung kita gelandang ke Mapolres Dumai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengembangan informasi dan dari pengakuan tersangka kita telah mengejar OK karena dari pengakuannya  barang haram itu didapat dari OK,” tuturnya.
Tersangka yang juga ipar salah seorang anggota DPRD di Dumai pada  wartawan mengatakan, sabu-sabu tersebut dipasarkan di Jalan Cendrawasih Kota Dumai. Barang bukti itu diperoleh dari OK dengan nilai Rp2,5 juta.
"Total sabu-sabu yang saya beli sebanyak 3,5 gram dengan harga Rp2,5 juta. Barang ini saya edarkan di Jalan Cendrawasih dengan keuntungan Rp1 juta. Profesi ini sudah saya geluti sejak tiga bulan belakangan ini.” tuturnya. (rep1)