Tarif Listrik Industri Naik, Banyak Perusahaan Bakal Tutup
JAKARTA - Pemerintah memastikan kenaikan tarif listrik industri golongan I-3 khusus perusahaan terbuka dan golongan I-4. Kenaikan tersebut dinilai akan membuat banyak perusahaan di dalam negeri kolaps.
Kenaikan tarif listrik berlaku mulai Mei 2014 yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No 9/2014 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero). Industri golongan I-3 merupakan industri menengah yang memiliki tegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA. Sedangkan industri golongan I-4 adalah industri besar dengan tegangan tinggi berdaya 30.000 kVA ke atas.
"Jadi pemerintah menaikkan tarif listrik 38,9% (untuk I-3) dan 64,7% (untuk I-4)? Ini pemerintah memang benar-benar nggak mengerti bisnis," tegas Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi dilansir detikfinance, Rabu (16/4).
Sofjan mengatakan, percuma pengusaha berdialog dengan pemerintah. Menurutnya, pemerintah sempat menyatakan akan mempertimbangkan usulan pengusaha, yaitu kenaikan tarif listrik dilakukan bertahap per tahun, bukan dua bulan sekali. "Capek kita ajak bicara pemerintah, percuma," ujarnya.
Sofjan menegaskan, kenaikan tarif listrik tersebut akan sangat membebani dunia usaha. Padahal, pengusaha domestik tengah berjuang untuk bersaing dengan industri dari luar negeri.
"Pastinya dengan naiknya tarif listrik yang diberlakukan pemerintah itu nanti, perusahaan banyak yang tutup, gulung tikar karena kalah bersaing dengan produk dari luar negeri. Impor akan meningkat lagi, lihat saja nanti," tukasnya.
Sofjan mengungkapkan, sangat terlihat jelas aturan tersebut tidak adil dan diskriminatif. Pasalnya, hanya perusahaan terbuka saja yang kena kenaikan tarif listrik.
"Yang tidak Tbk (terbuka) bagaimana? Memangnya perusahaan yang Tbk selalu lebih besar daripada yang tertutup. Kalau seperti ini mana ada perusahaan yang mau listing di bursa," geramnya.
Pemerintah mulai Mei 2014 akan memberlakukan kenaikan tarif listrik untuk industri golongan I-3 (go public) dan I-4 (industri besar) secara bertahap hingga Desember 2014. Dengan naiknya tarif listrik untuk dua golongan tersebut, maka per 1 November 2014, negara tidak lagi memberikan subsidi kepada mereka.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 9/2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), kenaikan tarif industri besar dilakukan dalam empat tahap yakni 1 Mei, 1 Juli, 1 September, dan 1 November 2014. Sesuai kesepakatan, besaran kenaikan tarif setiap dua bulannya yakni 8,6% untuk pelanggan I-3 dan 13,3% untuk pelanggan I-4.
“Pada akhir nanti, tarif untuk golongan I-3 yang berbentuk perusahaan terbuka dan I-4 sudah mencapai tarif keekonomian,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman.
Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun menilai, jika tarif listrik I-3 dan I-4 naik, maka akan berdampak pada naiknya pendapatan PLN tiap bulannya.
"Kalau pemerintah jadi menaikkan tarif listrik untuk industri, pendapatan kita akan bertambah Rp 400 miliar per bulan," ungkapnya.
Walau pendapatan penjualan listrik mencapai Rp 13 triliun per bulan, PLN masih mencatat kerugian Rp 29,7 triliun tahun lalu. Rugi ini cukup besar, karena pada 2012 perusahaan listrik BUMN ini mencatat keuntungan bersih Rp 3,2 triliun. (cr01/dc)
Tulis Komentar