Hukum

Giliran Artis Aima Diaz Diperiksa KPK

Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
 
Pencucian uang adik Ratu Atut tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak termasuk dari kalangan artis. Jumat 4 April 2014, seorang artis Aima Diaz terlihat mendatangi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
 
Artis yang bernama asli Aima Mawaddah Warrahmah itu tiba sekitar pukul 09.45 WIB. Dia yang datang dengan didampingi seorang lelaki tak bersedia memberikan komentar terkait pemeriksaannya itu.
 
"Cuma mau klarifikasi saja," ujar pria yang mendampinginya tersebut. 
 
Namun dia tidak menjelaskan klararifikasinya tersebut terkait apa. Nama Aima memang tidak tercantum di dalam jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan oleh pihak KPK. Diduga, Aima datang untuk diminta keterangannya terkait pencucian uang Wawan.
 
Terkait kasus pencucian uang Suami Airin Rachmi Diany itu, KPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Beberapa saksi dari kalangan artis pun telah diminta keterangannya oleh penyidik, seperti Jennifer Dunn, Catherine Wilson serta Rebecca.
 
Wawan disangka KPK melakukan tindak pidana pencucian uang karena melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010, Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 
 
Adik dari Ratu Atut itu juga diduga melanggar pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 Undang-undang Nomor 15 thn 2002 sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003, Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rep05)