Nasional

Nikah di Rumah, Bayar Rp 600 Ribu

Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan pasangan yang menyelenggarakan pernikahan tidak di Kantor Urusan Agama (KUA) akan ditarik biaya Rp 600 ribu. Ongkos itu jauh lebih mahal ketimbang biaya nikah pada hari kerja dan dilaksanakan di KUA, yang cuma Rp 50 ribu.
 
"Biaya nikah itu masuk dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Biaya Pencatatan Nikah," kata Suryadharma ketika ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 3 Maret 2014.
 
Suryadharma menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 47 tahun 2004 tentang Biaya Pencatatan Nikah, biaya yang dipungut hanya Rp 30.000. Namun realitanya, petugas membutuhkan anggaran yang lebih besar untuk menanggung transportasi dan akomodasi. Karena itulah, kata dia, muncul pungutan liar biaya pernikahan.
 
Suryadharma mengatakan pemerintah memutuskan memasang tarif tersebut, untuk mencegah pungutan liar. "Kementerian Keuangan yang mempunyai otoritas memutuskan angkanya berapa," kata dia. Sementara Kementerian Agama hanya memberi masukan.
 
Menurut dia biaya nikah dalam revisi PP 47 Tahun 2004 belum final. Saat ini dibicarakan kemungkinan lebih besar atau lebih kecil karena jangkauan geografis atau kondisi ekonomi pengantin. Bagi pasangan miskin secara ekonomi, katanya, tidak dibebankan biaya nikah.
 
"Tapi jangan sampai ada interpretasi yang berbeda antara kaya miskin dan mudah gampangnya kondisi geografis," kata Suryadharma. Dia tak ingin ada perbedaan standard antara petugas satu dengan yang lain. Karena itu saat ini penajaman tarif terus dibicarakan. (Rep01)