Nasional

Sumbar Diusulkan Jadi Daerah Istimewa

PADANG - Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) mengusulkan agar Sumbar menjadi provinsi khusus, seperti halnya Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta dan (DI) Nangroe Aceh Darussalam. Sebab, banyak keistimewaan dimiliki Sumbar sehingga layak jadi provinsi khusus atau daerah istimewa.
 
“Sumbar merupakan satu-satunya daerah yang menganut falsafah adat basandi syarak dan syarak basandi Kitabullah. Selain itu, hanya Sumbar yang satu-satunya menganut sistem matriakat. Dengan kekhususan tersebut, layak Sumbar menjadi daerah istimewa,” ucapnya.
 
Dia berharap seluruh pihak, mendukung Sumbar dapat menjadi daerah istimewa. “Tentu untuk perjuangan ini, tak bisa sendiri-sendiri tapi dilakukan bersama-sama,” ujarnya.
 
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, suatu hal wajar jika Sumbar dapat menjadi daerah istimewa.
 
“Apa yang menjadi usulan LKAAM dapat saya maklumi. Sumbar kan punya kekhasan tersendiri,” ucapnya.
 
Sedangkan Ketua DPD RI Irman Gusman mengatakan, usulan tersebut perlu dikaji lebih dalam lagi. Katanya, jika tiba-tiba seluruh daerah mengajukan usulan menjadi daerah istimewa, maka sudah tak ada istimewanya pengusulan itu. “Saya kira usulan itu, perlu lebih dikaji lagi dan perlu dipertimbangan secara matang,” ucapnya sebagaimana dilansir Riaupos.co.
 
Menurutnya, dengan lahirnya UU Desa telah memberikan pengakuan terhadap karakteristik desa yang ada di seluruh wilayah di Indonesia, termasuk Sumbar. Yang penting haknya, bukan statusnya. Pengakuan yang terpenting adalah terha­dap tanah ulayat, identitas lokal. 
 
“Dari pada status, kan lebih baik kita perjuangkan hak kita. Untuk apa mengejar status. Kita manfaatkan UU Nomor 6 ini dengan sebaik-baiknya untuk menyejahterakan masyarakat,” ucapnya. (rep03)