Pilihan
Mendagri: Tanggung Jawab Kepala Daerah ke Rakyat, Bukan Partai
Sabtu, 22 Februari 2025
Cuti Bersama 2025 dan Libur Awal Ramadhan 1446 H Resmi Ditetapkan
Sabtu, 22 Februari 2025
Gubri Abdul Wahid Sampaikan Program 100 Hari Kerja Usai Dilantik
Jumat, 21 Februari 2025
Jokowi Imbau Kepala Daerah PDIP Hadir Retret: Ini Urusan Pemerintahan
Jumat, 21 Februari 2025
Setelah di Lantik Presiden, Masyarakat Rohil Menunggu Janji Manis Bupati dan Wakil Bupati Yang Baru
Kamis, 20 Februari 2025

KPK Pastikan Andi Mallarangeng Disidang Awal Maret
Kamis, 13 Februari 2014 - 12:11:00 WIB

Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan berkas perkara untuk tersangka Andi Alfian Mallarangeng dalam kasus Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang telah dinyatakan lengkap. Kasus itu bakal naik ke tahap dua. Menurut Johan, penyidik mempunyai waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas ke penuntutan, sehingga sidang pembacaan dakwaan bekas Menteri Pemuda dan Olahraga itu diperkirakan pada awal Maret 2014.
"Perlu diinformasikan kasus tindak pidana korupsi sarana prasara Hambalang dengan tersangka AAM naik penuntutan atau tahap dua atau P21," kata Johan di gedung kantornya, dilansir Tempo.co, Rabu, 12 Februari 2014.
Pada 7 Desember 2012, KPK resmi menetapkan Andi sebagai tersangka kasus Hambalang. Pada 17 Oktober 2013, Andi diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan. Dia hingga sekarang mendekam di rumah tahanan KPK.
Andi yang merupakan bekas Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara. Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam proyek tersebut sekitar Rp 463,6 miliar.
Dalam dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar, Andi disebut menerima Rp 4 miliar dan US$ 550.000. Rinciannya, US$ 550.000 diserahkan Deddy ke Andi melalui adik Andi, yaitu Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel.
Sisanya, Rp 2 miliar dari PT GDM melalui Choel, Rp 1,5 miliar dari PT GDM melalui Choel, dan Rp 500 juta dari PT GDM melalui Choel. Sebagian dari uang tersebut juga disebut digunakan Andi untuk dirinya yang maju sebagai calon Ketua Umum Partai Demokrat pada kongres tahun 2010.
Selain Andi dan Deddy, KPK menetapkan mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor, dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Bekas Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum kini juga mendekam di rutan KPK. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya. (rep03)
LAINNYA
Tulis Komentar