Hukum

Beli Elektronik, Lisa Tertipu Rp20 Juta

ilustrasi


PEKANBARU - Lisa (34) tertipu saat membeli barang elektronik pada Retri (23). Kerugian yang dialaminya Rp20 juta.

Menurut korban dalam laporan polisinya, kejadian berawal ketika pelaku menawarkan barang elektronik berupa satu unit televisi Samsung dan kulkas pada dirinya, Selasa (3/9/2013) lalu. Kepincut, korban menerima tawaran itu.

Untuk pembayaran, pelaku meminta ditransper melalui rekening miliknya sebesar Rp20 juta. Tanpa curiga, korban mengirimkan uang tersebut melalui ATM BCA.

Pelaku berjanji, pesanan akan dikirim ke rumah korban sesuai waktu ditentukan. Namun beberapa hari setelah uang dikirim, korban tak kunjung menerima barang yang dipesannya. Penasaran, korban menghubungi pelaku melalui telepon selular tapi tidak aktif.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Adang Ginanjar melalui Kasat Reskrim, Kompol Arief Fajar Satria, membenarkan adanya laporan korban. "Laporan itu masih diselidiki. Kita minta pada masyarakat untuk tidak percaya pada seseorang yang menawarkan barang. Cek dan ricek dahulu sebelum mengirim uang," imbaunya. (rep1)