Hukum

Lama Tak Diservis Istri, Tukang Becak Perkosa Gadis SMP

Majalengka-Seorang penarik becak memerkosa remaja perempuan yang masih duduk di bangku SMP. Pelaku mengaku selama ini tidak bisa menyalurkan hasrat seksnya karena sang istri sudah lama pergi ke Sumatera untuk bekerja.
 
Pelaku, Kr, warga Desa Pagandon, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah dilaporkan keluarga korban. Kr kini ditahan di Mapolres Majalengka.
 
Selain faktor istrinya sudah lama tidak pulang, dia kerap melihat korban, Wn, mengenakan celana pendek melintas di pangkalan becak.
 
Suatu saat, Kr menemui Wn dan mengajaknya ke rumah dengan diming-iming akan diberi uang. Wn pun dibuat tidak berdaya saat dipaksa melayani pelaku.
 
“Tujuh kali korban dicabuli di rumah karena istrinya tidak ada di rumah. Dia tertarik karena (korban) sering memakai celana pendek,” jelas Kasubag Humas Polres Majalengka, Aiptu Endang Triastati, Kamis (9/1/2014).
 
Akibat perbuatannya, lanjut Endang, Kr dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp300 juta. (rep05)