Hukum

Pembunuh Kadiskanlut Bengkalis Divonis Mati

Purwanto

SIAK- Sidang Kasus Pembunuhan Kadis Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) Bengkalis kembali digelar, Rabu (11/12/13) Pengadilan Negeri (PN) Siak mengagendakan untuk pembacaan vonis terhadap dua terdakwa yakni Purwanto alias Pur dan Abdul Kolik alias Cak Dul. Sebelumnya dua terdakwa ini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erlangga dan Endah dengan hukuman seumur hidup.

Majelis hakim yang diketuai Sorta Ria Neva SH, M.Hum dan dibantu Hakim Rudy Wibowo, SH, MH dan M Iqbal Hutabarat, SH, berpendapat lain dan memvonis dua terdakwa ini dengan hukuman berbeda. Untuk Putwanto alias Pur yang diketahui dalam proses persidangan bertindak sebagai eksekutor atau pelaku utama dalam perkara tersebut dihukum majelis hakim dengan hukuman mati, sementara untuk Abdul Kolik alias Cal Dul dengan hukuman seumur hidup.

Sidang dengan nomor perkara 343/PID.B/2013/PN.SIAK, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah dan memenuhi unsur-unsur dalam pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Pembunuhan yang dilakukan telah direncanakan sebelumnya.

Selain itu hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa yakni perbuatan para terdakwa termasuk dalam perbuatan keji dan kejam, dan sadis, serta menghilangkan tulang punggung suatu keluarga. Sementara untuk hal meringankan tidak ada.

" Fakta-fakta persidangan membuktikan kedua terdakwa terbukti bersalah dan memenuhi unsur perencanaan. Dan tidak ada yang meringankan terdakwa," ujar Hakim Ketua, Sorta Ria Neva.

Mejelis hakim, memberikan vonis yang berbeda terhadap kedua terdakwa itu karena masing-masing memiliki peran yang berbeda. Terdakwa Cakdoel saat itu berperan sebagai orang yang turut membantu untuk melakukan pembunuhan itu. Sementara itu, teradakwa Purwanto merupakan pelaksana atau orang yang mengeksekusi dari perancanaan itu.

Usai pembacaan vonis tersebut, kedua terdakwa dengan pengawalan pihak Kepolisian dan Kejaksaan langsung digiring ke sel sementara PN Siak dan segera dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) Siak. (cr01/rtc)