Rusak Warnet

Klewang Diancam 7 Tahun Penjara

PEKANBARU - Mardijo alias Klewang (58), mulai menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (23/7). Pimpinan geng motor XTC itu terancam hukuman 7 tahun penjara.

Klewang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukatmini SH dan Ayu Susanti SH melakukan perusakan warung internet (Warnet) Dinzyie di Jalan M Amin Kecamatan Senapelan.  Tindakan itu dilakukan Klewang dan anggotanya pada Minggu tanggal 11 November 2012 pukul 02.00 WIB.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Reno Listowo SH, jaksa menyatakan Klewang beraksi dengan panglima geng motor JRC, Andika, Eric dan Andi Black. Mereka menghancurkan Warnet milik Rinaldi.

Dalam nota dakwaannya jakda menyatakan, permasalahan bermula pada satu hari sebelum perusakan Warnet, Sabtu tanggal 10 November. Klewang bersama kelompoknya berencana melakukan penyerangan terhadap kelompok geng motor kota (Ghost Nees) dan geng motor kota lainnya yang berada di depan stasiun TVRI di Jalan Durian, Sukajadi.

Selanjutnya kelompok ini berpencar mencari kelompok geng motor kota yang menjadi musuh bebuyutan tapi kelompok yang dicari  tak ditemukan. Akhirnya kelompok Klewang berkeliling hingga tiba di persimpangan Jalan M Ali dan M Yamin dekat Warnet Dinzyie.

Setelah bertemu dengan kelompok geng motor kota, Klewang menyerukan kelompoknya untuk melakukan penyerangan anggota kelompok Ghost Ness. Kolompok Klewang yang berjumlah 30 orang membuat kelompok Ghost Ness yang berada dekat Warnet Dinzyie itu kocar kacir.

Penyerangan itu juga berimbas pada perusakan Warnet Dinzyie dengan menggunakan kayu, batu dan benda tumpul lainnya. Klewang  akhirnya ditangkap Polsek Tampan dan Polresta Pekanbaru pada 9 Mei 2013 lalu di sebuah bedeng bekas Kantor PT Waskita Karya, Stadion Utama Riau, Tampan.

Atas perbuatannya,  Klewang dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 169 KUHPidana. "Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," jelas jaksa Sukatmini.

Kemarin, jaksa langsung mendatangkan pemilik Warnet Dinzyie, Rinaldi sebagai saksi. Menurutnya, selain merusak Warnet, Klewang dan kelompoknya juga merusak dua unit sepeda motor yang sedang parkir. (rep1)