Hukum

24 Pelaku Timbun CPO Diserahkan ke Jaksa

ilustrasi

PEKANBARU - Sebanyak 24 tersangka penimbunan Crude Palm Oil  (CPO) ilegal diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (6/12/2013). Mereka akan segera disidang di pengadilan.

Tersangka diserahkan penyidik Polda Riau ke jaksa Pidana Umum (Pidum) Kejati Riau, sekitar pukul 10.30 WIB. Selain tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti untuk menjerat tersangka di pengadilan nanti. "Berkas tersangka sudah lengkap (P21). Untuk itu tersangka diserahkan ke jaksa penuntut agar segera disidangkan," ujar Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Riau, Akmal Abbas SH MH.

Menurut Akmal, 24 tersangka yang diserahkan polisi terdiri dari pemilik, karyawan dan supir truk tangki CPO. Mereka dijerat dengan pasal 480 tentang Penadahan dan Pasal 372 tentang penggelapan.

Sementara supir, dijerat dengan pasal 372 dan pasal 374 KUHP. Mereka dianggap menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan perusahaan.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejari Ujung Tanjung, Rohil, Kejari Bengkalis dan Kejari Bangkinang. "Sesuai tempat kejadian perkara (TKP) pada saat penangkapan tersebut," jelas Akmal.

Proses penggrebekan serta penangkapan para pelaku penampungan minyak CPO di Jalan Lintas KM 24, Ujung Tanjung, Rokan Hilir (Rohil). Sangat disayangkan oleh pihak keluarga pelaku. Pasalnya, penggrebekan disertai penahanan yang dilakukan pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, pada 9 Oktober 2013 lalu itu, tidak disertai surat resmi penggeledahan dan surat penangkapan (Sprintkap).

Selain itu, setelah para tersangka yang berjumlah 33 orang itu, dinyatakan ditahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau. Pihak keluarga pelaku juga tidak diberikan ataupun diperlihatkan surat penahanannya. Keluarga berencana melayangkan surat permobonan pelindungan hukum kepada Mabes Polri.

Sudung Tamba (59) warga Dusun Karya, warga Desa Banjar, Kecamatan Tanah Putih, Rohil selaku orang tua seorang tersangka, Lia Kartinisari Boru Tamba (19), mengungkapkan kekesalannya terhadap penangkapan anaknya.

"Saat penangkapan Lia berada di tempat kerjanya di penampungan minyak CPO di Jalan Lintas Ujung Tanjung, Rohil, sekitar pukul 17.30 WIB tersebut. Polisi sangat sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya," ungkapnya.

Lia bertugas sebagai kasir di penampungan CPO yang diduga ilegal. Menurut Sudung, polisi tidak pernah menunjukan surat penangkapan kepada pihak keluarga. "Begitu juga sewaktu Lia ditahan di sel Mapolda Riau, keluarga sangat sulit untuk bisa berjumpa dengan Lia. Ada tindakan sikap diskriminatif yang dilakukan polisi," katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo ketika dikonfirmasi, menyarankan kepada keluarga tersangka, jika ada yang merasa dirugikan silahkan melakukan upaya hukum. "Sampaikan saja kepada penyidik saat diperiksa kemarin, sekarangkan sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan akan disidangkan. Jadi saat disidang nanti, sampaikan kepada hakim," kata Guntur pada wartawan.

Terkait keterlibatan oknum polisi Polres Rohil yang diduga menerima setoran dari penadah CPO tersebut, Guntur menyarankan kepada tersangka melalui keluarganya agar melaporkan ke Bidang Propam Polda Riau. "Kalau ada anggota terlibat menerima setoran, silahkan dilaporkan. Polisi tidak diskriminatif dalam menegakkan hukum, semua sudah sesuai prosedur dan profesional," pungkas Guntur.

Seperti diketahui, Rabu (9/10/2013), Ditkrimum Polda Riau mengamankan 33 pelaku penimbunan CPO bermodus kencing di Km 14 Kulim, Mandau, Bengkalis. Kemudian KM 24 Rohil, Km 10 Simp Gelombang, Petapahan, Tapung Hilir. Setelah diproses, polisi kemudian menetapkan 24 tersangka. Sedangkan sisanya, dilepaskan karena tidak cukup bukti. (rep1)