Hukum

Polsek Panipahan Ringkus Pengedar Sabu

ilustrasi
PANIPAHAN - Alex alias Kole (33) warga Jalan Bijaksana, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir ditangkap polisi karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Barang bukti yang disita 1 jie sabu-sabu seharga Rp930 ribu.
 
Informasi yang dirangkum, Minggu (24/11/2013) di Mapolres Rohil, tertangkapnya Kole berdasarkan informasi dari masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Panipahan langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). "Kole ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya beserta barang bukti sabu-sabu,” kata Kapolsek Panipahan, AKP  Hariyana.
 
Dikatakan Hariyana, tersangka ditangkap pukul 00.30 WIB. Adapaun barang bukti yang diamankan 1 jie sabu-sabu, uang kontan sebesar Rp930 ribu, satu buak HP dan 85 plastik pembungkus. "Tersangka sudah kita tahan di Mapolsek Panipahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Hariyana (rep1)