Hukum

Dishutbun Inhil Dinilai tak Awasi Proyek

PEKANBARU - Pembangunan tanggul proyek Trio Tata Air dan Pengaturan Tata Air (P2TA) di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tidak diawasi maksimal. Akibatnya, pembangunan tanggul jadi amburadul hingga merugikan negara.

Hal itu dikatakan Muhammad Zaini Awang, mitra Dishutbun Inhil saat jadi saksi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (10/7) dengan terdakwa mantan Kadishutbun Inhil, Syafrinal Hedi MM. "Pembangunan tanggul kurang diawali oleh pihak Dishutbun," ujar Zaini dihadapan majelis hakim yang diketuai JPL Tobing SH.

Dijelaskan Zaini, awal dia yang mengerjakan proyek tanggul ini. Namun, pengerjaan diserahkan lagi pada kontraktor lain karena minimnya sarana dan prasarana yang dimiliki oleh perusahaan Zaini. "Setelah pengerjaan selesai dan biaya dilunasi, tak lama proyek runtuh karena kurangnya pengawasan pengerjaan," ucapnya.

Untuk diketahui, Syafrinal didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada proyek P2TA yang telah merugikan negara sebesar Rp 5 miliar. Kasus berawal ketika pada 2018 silam, Dishutbun Inhil berencana mengendalikan kerusakan lahan dan hutan akibat perembesan air laut.

Untuk mengatasi kerusakan lahan ini, Dishut Inhil membuat kegiatan dengan proyek P2TA dengan anggaran sebesar Rp10 miliar, dengan realisasi Rp9 miliar. Dalam perjalanannya proyek ini selesai tapi berdasarkan penyelidikan tanggul tak sesuai spesifikasi. (rep05)