DPRD Riau: NGO Harus Bertanggungjawab
PEKANBARU - Anggota DPRD Riau Tony Hidayat, mengatakan NGO juga harus ikut bertanggungjawab atas terus terjadinya perambahan di Tesso Nilo. Jangan hanya pandainya menyalahkan pemerintah, masyarakat ataupun sektor swasta saja.
Dengan kemampuan riset, jaringan dan padat pendanaan dari luar negeri, NGO harus juga mawas diri atas peran mereka di TNTN. Jangan merasa sudah berbuat banyak sehingga menganggap layak menyalahkan pihak lain. Masalah perambahan butuh penanganan yang terintegrasi dan terkoordinir dengan baik bukan saling menuding dan menyalahkan.
"Saya kira, pemerintah juga harus mengevaluasi keberadaan NGO asing tidak hanya di Taman Nasional Tesso Nilo tapi juga di Indonesia. Selama masih bisa menjadi mitra untuk kepentingan nasional, tidak masalah jika mereka tetap terus mengambil peran. Tetapi jika peran itu malah seperti agen ganda pihak pihak luar negeri, lebih baik, dibekukan dulu untuk dievaluasi peran mereka di Indonesia," katanya, Kamis (12/9/2013).
Pernyataan Tony Hidayat seiring dengan penegasan yang disampaikan oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan yang menyatakan siap mengevaluasi kerjasama dengan WWF (World Wild Fund) dan lembaga asing lainnya karena dinilai gagal mendukung perbaikan pengelolaan hutan di Indonesia.
Seusai meresmikan pelayanan perizinan secara online di Kementerian Kehutanan Jakarta, Rabu, Zulkifli menyatakan, kondisi hutan yang dikerjasamakan dengan lembaga asing ternyata cenderung makin buruk.
Berdasarkan analisis citra landsat dalam kurun satu dekade terakhir, setidaknya 46.960 hektare hutan kaya karbon dan rumah bagi satwa eksotis, gajah dan harimau sumatera di Taman Nasional Teso Nilo yang dikelola secara secara kolaboratif dengan WWF telah musnah.
Jika pada 2000 luas hutan di TN Teso Nilo dan hutan produksi terbatas yang berada di sisinya, yang kemudian dijadikan areal perluasan TNTN, masih mencapai 75.335 hektare, pada 2012 luas hutan tersebut tinggal 28.375 hektare.
Awalnya luas TNTN hanya 38.576 hektare berdasarkan surat keputusan menhut No.255/Menhut-II/2004. Lewat inisiatif WWF, TNTN kemudian diperluas menjadi 83.068 hektare dengan memasukan areal hutan produksi terbatas yang berada di sisinya, berdasarkan SK No.663/Menhut-II/2009, kemudian dikelola secara kolaboratif bersama WWF. Saat ini, hutan alam di TNTN sudah hilang hingga 64 persen, sementara, khusus pada areal perluasan, hutan alam yang hancur telah mencapai 83 persen. (rep1)
Tulis Komentar