Hukum

Rio Capella Sebut Nama Surya Paloh dalam Dakwaannya

JAKARTA - Mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella didakwa telah menerima uang sebesar Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti lewat Fransisca Insani Rahesti alias Sisca. Pemberian uang itu untuk pengurusan penghentian kasus dana Bansos di Kejaksaan Agung (Kejagung).
 
Pada surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) muncul nama Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dalam kasus suap yang juga menjerat Gatot dan Evy ini. Nama Paloh disebut saat mendamaikan Gatot dan Tengku Erry Nuradi selaku Wakil Gubernur ketika itu.
 
Pada 19 Mei 2015 di Kantor DPP Nasdem, Jalan RP Soeroso, Gondangdia, Jakarta Pusat dilakukan islah antara Gatot dan Tengku Erry Nuradi yang juga dihadiri terdakwa Rio Capella, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan pengacara senior OC Kaligis.
 
Pada pertemuan tersebut, Surya Paloh menyampaikan pesannya kepada Gatot dan Erry agar memberikan kebanggaan sebagai putra daerah.
 
“Dalam pertemuan tersebut Surya Paloh berbesan kepada Gatot dan Erry, ‘kalau kalian sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur tidak harmonis bagaimana kalian akan melaksanakan tugas roda pembangunan, yang rugi bukan kalian berdua tetapi masyarakat, berikan kebanggaan sebagai putra daerah’,” kata Jaksa KPK, Yudi Kristiana saat membacakan surat dakwaan Rio Capella di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2015).
 
Tak hanya memfasilitasi islah Gatot dan Erry, nama Paloh kembali disebut-sebut ketika memanggil Rio Capella yang baru saja pulang umroh pada 3 Juni 2015 ke Kantor DPP Nasdem. Saat itu, Paloh menegur terdakwa Rio Capella lantaran melakukan pertemuan dengan istri Gatot, Evy Susanti.
 
KPK Periksa Surya Paloh
 
“Terdakwa mendapat teguran dari Surya Paloh di mana saat itu Surya Paloh menyesalkan mengapa terdakwa menemui Evy Susanti. Atas peristiwa tersebut terdakwa menuduh Evy yang membocorkan pertemuan tersebut yang disampaikan melalui Fransisca Insani Rahesti,” ujar Jaksa KPK.
 
Seperti diketahui Rio Capella didakwa terima uang Rp200 juta dari Gatot dan Evy. Perbuatan dia diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rep05)