Pilihan
Mendagri: Tanggung Jawab Kepala Daerah ke Rakyat, Bukan Partai
Cuti Bersama 2025 dan Libur Awal Ramadhan 1446 H Resmi Ditetapkan
Gubri Abdul Wahid Sampaikan Program 100 Hari Kerja Usai Dilantik
Jokowi Imbau Kepala Daerah PDIP Hadir Retret: Ini Urusan Pemerintahan
Setelah di Lantik Presiden, Masyarakat Rohil Menunggu Janji Manis Bupati dan Wakil Bupati Yang Baru

Mantan Sekwan dan Staf DPRD Riau Ditahan Kejari

PEKANBARU-Usai menjalani proses administrasi tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Sekitar pukul 18.30 WIB, Kamis (7/5/15) petang. Tiga tersangka korupsi penyalahgunaan dana pengelolaan di Sekretariat DPRD Riau. Langsung ditahan jaksa.
Ketiga tersangka, Nazief Soesila Darma, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau, serta dua stafnya Zuanda Agus, mantan Kepala Bagian Keuangan Provinsi Riau, dan Muhammad Nasir, mantan Bendahara Pengeluaran Provinsi Riau. Digiring menuju rumah tahanan (Rutan) Siaalang Bungkuk, Tenayan Raya, menggunakan mobil tahanan jaksa.
Kepala Kejari Pekanbaru, Edi Birton SH MH kepada Riauterkini.com dan sejumlah wartawan lainnya mengatakan, ketiga tersangka dilakukan penahanan. Karena sudah memenuhi syarat dan dua alat bukti tindak pidana yang mereka lakukan.
" Kita lakukan penahanan, karena sudah memenuhi syarat dan alat bukti yang cukup. Selain itu, kita juga kwatir para tersangka melarikan diri dan menghilingkan barang bukti," tegas Edi Birton.
Dikatakan Edi Birton, ketiga tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Karena perbuatan para tersangka telah merugikan negara Rp 750 juta," jelas Edi Birton.
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH MH kepada Riauterkini.com mengatakan, berkas penuntutan ketiga tersangka diserahkan kepihak Kejari Pekanbaru. Karena lokasi kejadian perkara (locus) berada diwilayah hukum Kejari Pekanbaru.
" Mengingat locus perkaranya diwilayah Pekanbaru, maka penuntutannya ditangani pihak Kejari Pekanbaru," ujar Mukhzan, dikutip riauterkini.com
Seperti diketahui, kasus penyalahgunaan dana pengelolaan Sekretariat DPRD Riau sebesar Rp7 miliar periode 2008-2010 itu, mulai terkuak tahun 2012.
Kemudian pada 8 Februari 2012, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. Meraka adalah Nazief Susila Darma (mantan Sekretaris DPRD Riau, Zuanda Agus (mantan Kepala Bagian Keuangan Provinsi Riau) serta Muhammad Nazir (mantan Bendahara Pengeluaran Provinsi Riau.***(CR01/RTC)
- 5 Rampok Rp 1,7 Miliar di Kuansing Tertangkap
- Pelaku Pemerkosa Diantar Ibu Korban ke Polisi
- Ayu Kembalikan Rp 38 Juta ke KPK
- Wow, Gembong Perampok Minimarket ini Berpose dengan Uang Hasil Jarahannya
- Pernikahan Dini di Indonesia Peringkat Dua di Asia
- Warga Langgam Temukan Mayat dengan Kepala Terpisah
Tulis Komentar