Hukum

Kasus Korupsi Dana Hibah Bengkalis Segera Dilimpahkan Ke JPU

Pekanbaru-Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menyatakan berkas perkara korupsi dana hibah senilai Rp230 miliar di Kabupaten Bengkalis segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi setempat.
 
           "Audit Badan Pemeriksa Keuangan telah selesai dan telah disampaikan ke BPK Pusat. Kami masih menunggu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau Kombespol Yohanes Widodo kepada pers di Pekanbaru, Sabtu.
 
           Ia menjelaskan, audit dilakukan untuk menaksir nilai kerugian negara akibat tindak pidana yang telah menyeret mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah.
 
             "Jika tidak ada halangan, Januari ini atau dalam waktu dekat, berkas perkara seorang tersangka itu akan dilimpahkan ke JPU untuk kemudian disidangkan," katanya.
 
            Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau terakhir telah memeriksa sebanyak 60 saksi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah senilai Rp230 miliar di Kabupaten Bengkalis.
 
           "Kebanyakan saksi adalah dari kalangan anggota Badan Anggaran DPRD Bengkalis," kata Kasubdit III Bidang Tipikor Ditreskrimsus AKBP Yusuf Rahmanto.
 
             Kemudian, lanjut dia, juga ada saksi-saksi dari pihak anggota DPRD Bengkalis pada komisi yang membidanginya.
 
           Selain itu, kata Yusuf, pihak penyidik juga telah meminta sebanyak 1.500 orang penerima dana hibah tersebut untuk membuat surat pernyataan.
 
            "Sebenarnya ada sebanyak 2.100 orang berbentuk kelompok atau koperasi dan yayasan yang menerima dana hibah tersebut. Namun sejauh ini masih sebanyak 1.500 orang yang diminta untuk membuat surat pernyataan," katanya.
 
             AKBP Yuruf mengatakan, pihaknya akan menuntaskan seluruh penerima dana hibah tersebut untuk kepentingan penyidikan.
 
            Dia juga mengaku memerlukan tenaga ekstra untuk mengusut kasus tersebut terlebih untuk menetapkan tersangka baru.
 
           Ia juga mengatakan, hasil pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus tersebut, mengarah pada mantan pejabat Sekretaris Daerah Asmaran Hasan yang telah meninggal dunia sejak 2013.
 
            "Banyak saksi yang menjurus ke Sekda karena dia bertindak sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)," Yusuf Rahmanto.
 
            Pihaknya mengatakan, dalam perkara ini tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka, baik dari kalangan legislator maupun pejabat pemda. (rep05/ant)