Hukum

Gelapkan Mobil, PT VMF Laporkan Nasabah

ilustrasi

PEKANBARU - Yonvery (34) karyawan  PT Vereja Multi Finance (VMF) melaporkan lima orang nasabahnya ke polisi, Minggu (27/10/2013). Pasalnya, nasabah tersebut telah menggelapkan mobil yang dikreditnya.

Lima nasabah yang dilaporkan yakni Darul, Refrialdi, Ronaldi, Haryadi dan Dedi yang menggelapkan tiga unit mobil Daihatsu Xenia warba abu-abu metalik BM 1033 QY, Toyota Avanza warga hitam metalik BM 1471 QL, dan Toyota Innova warna hitam metalik BM 1215 ML. 
 
Para pelaku melakukan aksinya dengan melakukan kredit. Namun, mobil tersebut malah dijual pada orang lain. Penggelapan itu diketahui pihak VMF setelah kelima pelaku tidak melakukan pembayaran kredit. 
 
Saat pihak perusahaan menagih kredit, para pelaku malah melarikan diri dan menjual mobil kepada pihak ketiga. Akibat kejadian ini, PT Vereja Multi Finance ditaksir mengalami kerugian sampai ratusan juta rupiah.
 
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Adang Ginanjar melalui Kasat Reskrim, Kompol Arief Fajar Satria, Senin (28/10), membenarkan kejadian itu. Menurutnya, penyidik  sudah meminta keterangan beberapa saksi terkait dengan kasus ini.
 
"Kita telah kantongi identitas para pelaku dan masih diburu. Kita prediksi para pelaku masih bermukim di Kota Pekanbaru," tutur Arief. (rep1)