Praperadilan Menangkan BG

Kalau Semua Tersangka Menggugat, Habislah Riwayat KPK

Jakarta-Praktisi hukum Todung Mulya Lubis mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan lumpuh apabila semua penetapan tersangka diadukan ke pengadilan. Menurut dia, putusan hakim dalam praperadilan Komjen Budi Gunawan telah mengorbankan sistem hukum di Indonesia. 
 
"Pemberantasan korupsi ke depan akan pincang, lumpuh. KPK akan semakin ompong kalau putusan ini digunakan sebagai acuan," ujar Todung, saat ditemui di Kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). 
 
Todung mengatakan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur bahwa penetapan tersangka merupakan objek praperadilan. Menurut dia, KUHAP hanya mengatur bahwa gugatan praperadilan bisa dilakukan terkait sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyidikan, dan penuntutan.
 
Todung menambahkan, yang menjadi kekhawatiran adalah apabila putusan hakim mengenai gugatan penetapan tersangka itu menjadi sebuah yurisprudensi. Menurut dia, hal itu akan membuat segala penetapan tersangka menjadi objek peradilan. 
 
"Saya belum tahu apakah peninjauan kembali akan dilakukan, karena sudah tidak bisa banding lagi. Tetapi, kalau ini jadi yurisprudensi, KPK sudah pasti akan mengalami pelemahan," kata Todung. 
 
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. Hakim menganggap KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengusut kasus yang menjerat Budi. 
 
Sebelumnya, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mencakup aturan sejumlah hal yang menjadi kewenangan KPK. 
 
Menurut pasal tersebut, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
 
KPK juga berwenang melakukan hal yang sama atas kasus yang mendapat perhatian dan meresahkan masyarakat serta kasus yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar. Namun, menurut hakim, kasus Budi Gunawan tidak masuk dalam semua kualifikasi tersebut. (rep05)