Pilihan
Mendagri: Tanggung Jawab Kepala Daerah ke Rakyat, Bukan Partai
Sabtu, 22 Februari 2025
Cuti Bersama 2025 dan Libur Awal Ramadhan 1446 H Resmi Ditetapkan
Sabtu, 22 Februari 2025
Gubri Abdul Wahid Sampaikan Program 100 Hari Kerja Usai Dilantik
Jumat, 21 Februari 2025
Jokowi Imbau Kepala Daerah PDIP Hadir Retret: Ini Urusan Pemerintahan
Jumat, 21 Februari 2025
Setelah di Lantik Presiden, Masyarakat Rohil Menunggu Janji Manis Bupati dan Wakil Bupati Yang Baru
Kamis, 20 Februari 2025

Kata MUI, Jenazah Koruptor Masih Tetap Dishalatkan
Senin, 12 Oktober 2015 - 03:09:00 WIB

Jakarta-Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI), Tengku Zulkarnain menegaskan, jenazah koruptor harus tetap dishalatkan.
"Harus tetap ada yang menshalatkan karena ini fardu kifayah," ujar Tengku seperti dilansir republikaonline, Ahad (11/10).
Pernyataan itu disampaikan Tengku menyusul rekomendasi Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak agar jenazah koruptor tidak perlu dishalatkan. Rekomendasi tersebut disampaikan di hadapan muktamirin dalam acara Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar, Sulawesi Selatan beberapa belum lama ini.
Menurut Tengku, jenazah yang tidak dishalatkan hanya berlaku bagi mereka yang tergolong kafir. Sementara, korupsi tidak menyebabkan seseorang menjadi kafir. Koruptor hanya tergolong orang fasik yang melakukan perbuatan dosa.
Justru, Tengku menambahkan, apabila semua umat Muslim tidak menshalatkan padahal jenazah tersebut beridentitas muslim maka umat muslim lainnya akan berdosa karena tidak menunaikan hak jenazah dan tidak menjalankan kewajibam sebagai Muslim.
"Mukmin durhaka tetap wajib dimandikan, dikafankan, disholatkan dan dikuburkan di pemakaman umat Islam," kata Tengku.
Menurutnya, kalau Muhammadiyah sekedar mengimbau seluruh anggotanya untuk tidak menshalatkan jenazah koruptor tidak masalah karena jenazah akan pasti akan dishalatkan oleh umat muslim lainnya. "Kalau fatwanya ditujukan kepada seluruh umat Islam justru tidak mungkin diterapkan," tambahnya.
Sementara itu, Tengku menngungkapkan ada dua hukuman yang bisa diterapkan untuk para koruptor. Pertama, bagi koruptor yang mencurinya tidak terlalu banyak hukuman yang diberikan bisa berupa potong tangan.
Sedangkan, koruptor dengan hasil curian yang sangat banyak dan memberikan efek kerugian yang besar bagi oranglain maka hukumannya adalah hukuman mati karena koruptor jenis in tergolong fasad atau membuat kerusakan.
"Ada hak pemerintah menjatuhkan hukuman mati kepada koruptor tersebut karena sudah menimbulkan kerusakan yang luas di masyarakat," tutup Tengku. (rep05/rol)
LAINNYA
- Ini Dia Alasan Kenapa Malaysia Tolak Pengungsi Rohingya
- Tahun Ini, Arab Saudi Penggal 40 Kepala
- KPK Pastikan Annas Maamun Ditangkap Bukan Atas Kasus Pelecehan Seksual
- Waduh, Lima Tahanan Kabur Masih Berkeliaran di Pekanbaru
- Ya Ampun, Ibu Ini Hamil karena Memperkosa Bocah
- KPK: Rp28,5 Triliun Uang Negara Hilang di Sektor Tambang
Tulis Komentar