Hukum

Kasus Kasat Narkoba Vs RP Club Diserahkan ke Polresta

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP BE Banjarnahor Sik
PEKANBARU - Polda Riau menyerahkan penanganan kasus perbuatan tidak menyenangkan dengan terlapor Kasat Narkoba, AKP Banjarnahor ke Polresta Pekanbaru. Banjarnahor dilaporkan pengelola RP Club ke Propam Polda Riau, beberapa waktu lalu.
 
"Polda telah melimpahkan penanganan kasus ke kita. Saat ini masih diselidiki," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Adang Ginanjar, Rabu 20/11/2013), di Mapolresta Pekanbaru.
 
Dikatakan Adang, kasus yang dilimpahkan ditangani Provost Polresta Pekanbaru sedangkan pidana masih diselidiki Polda Riau. "Soal bersalah atau tidak tunggu saja hasil penyelidikan," ucap Adang.
 
Adang menambahkan, jika terbukti adanya pelanggaran disiplin dan tindak pidana yang dilakukan, maka akan dikenakan sanksi tegas. Hal itu sudah diatur dalam Undang-undang No 2 Tahun 2002. "Sanksinya ringan, sedang dan berat," tutur Adang. (rep1)