Hukum

Bupati Kampar Polisikan Bupati Rokan Hulu

PEKANBARU - Bupati Kampar H Jefry Noer melaporkan Bupati Rokan Hulu, Drs H Achmad ke Polda Riau jumat siang tadi (27/12) terkait pengerusakan plang nama kantor desa, plang kantor Puskesmas, dan plang masjid. Pengerusakan tersebut diduga dilakukan oleh satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rokan Hulu. 
 
Sejumlah kepala desa yang mengaku plang kantornya dirusak itu, mengaku wilayah mereka masuk ke Kabupaten Kampar. "Achmad (Bupati Rokan Hulu) tidak menunjukkan kenegarawanannya, dia seperti preman, kalau dia memiliki sifat negarawan, dia pasti arif dalam berbuat, seharusnya dia telepon saya. Kalau tidak bisa selesai berdua kan masih ada Gubernur," tegas Jefry sambil teriak-teriak di Polda Riau, Jumat (27/12).
 
Bupati Jefry didampingi lima kepala desa saat melaporkan Bupati Rohul, Achmad. Jefry mengaku dirinya dengan Bupati Rokan Hulu Achmad merupakan sama-sama politisi dari Partai Demokrat . Maka selayaknya jika ada perselisihan antar kabupaten, Jefry berharap bisa diselesaikan dengan baik-baik.
 
"Kami satu partai, kan bisa bicara baik-baik, plang yang dirusak Satpol PP Rokan Hulu itu, sudah satu1 tahun berdiri dan itu wilayah Kabupaten Kampar, lalu dia merusaknya, makanya kami laporkan ke Polda Riau tentang pengerusakan," kata Jefry seperti dikutip dari Riaupos.co.
 
Sebelumnya terjadi pada Rabu (25/12) pagi, warga Desa Rimba Jaya, Rimba Makmur dan Muara Intan Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, dikejutkan dengan kedatangan enam unit mobil kecil dan dua unit truk Satpol PP milik pemerintahan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Mobil yang berisi lebih dari 50 anggota Satpol PP Rohul itu mencabuti plang-plang bertuliskan Kabupaten Kampar. Tak terkecuali plang kantor desa di tiga desa itu.
 
Haryono, Kades Rimba Makmur yang tak terima dengan kelakuan para anggota Satpol PP Rokan Hulu itu, protes. Selembar surat perintah tugas segera disodori oleh Roy Roberto, Kakan Satpol PP yang memimpin langsung tim itu kepada Haryono.
 
Surat Perintah Tugas bernomor 331.1/Pol PP/2013/164 yang diteken langsung oleh Kakan Satpol PP Rokan Hulu Roy Roberto itu rupanya berisi perintah pembongkaran Plang Kantor Kepala Desa. Dasarnya adalah UU RI No 53/1999. Tak ada penjelasan apa isi UU itu terkait plang kantor desa.
 
"Yang 5 desa itu tetap punya kita, Desa Tanah Datar, Desa Intan Jaya, Desa Muara Intan, Desa Rimba Jaya, Desa Rimba Makmur, plang kantor desa ini dicabut Satpol PP Kabupaten Rokan Hulu. Plang masjid Al Haq di Desa Rimbau Makmur juga turut dicabut," ketus Jefry.
 
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo dikonfirmasi Riau Pos Online di ruang kerjanya Jumat siang tadi (27/12) mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut, "Saat ini laporan masih dibuat, para kepala desa masih membuat laporannya, nanti kita proses," kata Guntur. (rep03)