*Di Isukan Takan Perpanjang.

Horeee..., Izin HPH PT. Diamon di Rohil di Perpanjang.

Ramatul Zamri

BAGANSIAPIAPI - Izin Hak Penguasaan Hutan (HPH) oleh PT. Diamon Raya Timber di wilayah Rokan Hilir (Rohil) saat ini telah di perpanjang untuk 30 tahun kedepan oleh Pemerintah pusat, pada hal sebelumnya Bupati Rohil waktu itu, H. Annas Maanunn dengan keras tidak akan memperpanjang izin PT Diamon tersebut yang akan habis tahun 2016 mendatang.

"Benar, izin HPH PT. Diamon saat ini di Rohil telah di perpajang oleh Pemerintah pusat, perpanjangan ini selama 30 tahun kedepan,"ujar Kadis Kehutanan Rohil, Ramatul Zamri, didampingi Kabag Rehabilitasi Kawansan Hutan, Burhanudin, Sabtu (6/12) di Bagansiapiapi.

Menurutnya, perpanjangan izin kawasan hutan PT Diamon dilakukan 2 tahun sebelum habis masa izin, dan izin tersebut di perpanjang langsung oleh Pemerintah pusat tanpa melibatkan pemkab Rohil,"baru dalam satu atau dua bulan izinya HPH Diamonnya di perpanjang. Perpanjangan ini tidak ada melibatkan Pemkab Rohil, termasuk kami (Dishut, red) selembarpun tidak ada merekomendasikan atau mengeluarkan disposisi ke Bupati terhadap HPH Diamon tersebut,"beber Ramatul dengan tegas.

Lebih jauh di jelaskanya, terhadap izin yang telah di keluarkan ada penambahan luas lokasi wilayah, baik dari HPH di wilayah kota Dumai maupun Rohil. Dan Dishut nantinya juga akan mengundang eksos terhadap luas wilayah yang di milikinya, serta manfaat atau kontribusi kepada masyarakat yang ada di ares izin HPH nya,"izin HPH yang di miliki diamon kedepan bertambah, dari 51 ribu Ha menjadi 54 ribu Ha, hal ini hanya masuk area di wilayah Rohil saja,"rinci Ramatul.

Diakui Ramatul, memang terhadap izin HPH Diamon, Pemkab Rohil pernah melontarkan tidak akan memperpanjang atau memberi rekomendasi perpanjangan izin HPH Diamon di wilayah Rohil, namun hal tersebut tidak bisa menjadi pedoman, karna izin yang di keluarkan di lakukan oleh pusat,"saya tegaskan kita (Rohil, red) tidak ada di libatkan dalam perpanjangan izin HPH PR Diamon tersebut, walaupun saat ini status Otonomi namun tetap juga kita tidak ada kewenangan, baik dalam memberikan izin maupun rekomendasi, semuanya pusat yang mengeluarkan,"timpal Ramatul.

Sementara itu, Korwill Rohil LSM Investigasi Penyalahgunaan Keuangan Negara RI, Rudi H Fasa mengaku sangat kecewa dengan keluarnya izin HPH perpanjangan PT. Diamon, karna sejauh ini keberadaan PT tersebut tidak ada kontribusi untuk masyarakat Rohil, terutama masyarakat yang bertempat di area wilayah izinya," kalau itu benar isunya, sangat di sayangkan. karna menurut saya dari laporan masyarakat bahwa keberadaan perusahaan tersebut (Diamon, red) tidak ada kontribusi terhadap masyarakat setempat. semuanya mengeluhkan bahwa PT Diamon tidak perlu lagi berada di wilayah Rohil, seharusnya sudah hengkang dari Bumi seribu Kubah ini,"timpal Rudi.(anto)