Hukum

Kasus Alkes Banten, Anak Buah Atut Diperiksa KPK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil anak buah Gubernur Banten nonkatif Atut Chosiyah, Hudaya Latuconsina.
 
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Hudaya yang merupakan Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Provinsi Banten diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan Banten.
 
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah)," kata Priharsa di kantornya, Senin, 29 September 2014.
 
Hudaya yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten itu sudah dipanggil penyidik pada Kamis pekan lalu, namun tidak hadir.
 
KPK menetapkan Atut dan adiknya, Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013. Keduanya resmi berstatus tersangka sejak 6 Januari 2014.
 
Atut disinyalir telah mengatur juara tender pengadaan dan menerima uang dari perusahaan yang dimenangkan. Tak hanya itu, Atut juga diduga memeras. 
 
Sementara Wawan, pemilik PT Bali Pasific Pragama, perusahaan pemenang tender diduga telah menggelembungkan anggaran proyek pengadaan tersebut. Atut dan Wawan juga terjerat kasus lain, yakni suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu Akil Mochtar dalam penanganan sengketa pilkada Lebak. Atut sudah divonis empat tahun penjara. Sedangkan Wawan divonis lima tahun bui. (rep01/tco)