Hukum

Mau Beli Rumah, Polisi Ini Malah Ketipu Rp335 Juta

Pekanbaru-Seorang perwira jajaran Polda Riau berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) Jhon Rifai, tertipu Rp 335 juta oleh temannya sendiri sewaktu membeli rumah di Jalan Merak Utama, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru. Kasus ini sudah dilaporkan korban ke Polda Riau.
 
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo dikonfirmasi merdeka.com Selasa (2/9) membenarkan laporan tersebut. "Secara tertulis sudah diterima Polda. Kasusnya diselidiki Polresta Pekanbaru," ujarnya.
 
Data di kepolisian menyebutkan, kejadian berawal sewaktu Kompol Jhon Rifai bertemu dengan Hasanul Arif Pasya Lubis (Pelaku), di Jalan Kavling No 5 C, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.
 
Kepada Hasanul, Kompol Jhon menyampaikan niatnya membeli rumah. Hasanul menyanggupi untuk mencari rumah dan ditemukanlah di Jalan Merak, Bukit Raya Pekanbaru.
 
Setelah itu, Kompol Jhon dan Hasanul bersepakat soal harga senilai Rp 470 juta, dengan angsuran Rp 335 juta. Kemudian, Kompol Jhon meminta kunci dan sertifikat rumah dimaksud. Hasanul berjanji akan menyerahkannya dalam waktu dekat.
 
Kompol Jhon pun merasa curiga dan mengecek sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional Pekanbaru. Ternyata, sertifikat yang dijanjikan Hasanul telah dijual kepada Hendra Yeni, lengkap dengan akta dan di depan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
 
Merasa tertipu, Kompol Jhon melaporkan Hasanul ke polisi. Sebagai tindak lanjut, Kompol Jhon sudah dimintai keterangan sewaktu membuat laporan. Sementara pelaku masih dicari untuk diproses secara hukum. (rep05)