Hukum

Kasus Kekerasan Seksual Emon Ditetapkan Jadi KLB

Sukabumi - Pemerintah Kota Sukabumi menetapkan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Andri Sobari alias Emon, 24 tahun, tersangka kasus sodomi puluhan anak, sebagai kejadian luar biasa (KLB). Pasalnya, korban dalam kasus sodomi yang terjadi di wilayah Kota Sukabumi ini banyak dan berlangsung dalam kurun waktu tidak terlalu lama.
 
"Karena banyaknya korban pencabulan dan sodomi ini, saya tetapkan peristiwa ini menjadi KLB," kata Wali Kota Sukabumi H. Muhammad Muraz saat ditemui di aula utama Pemerintah Kota Sukabumi, Senin, 5 Mei 2014.
 
Ia mengatakan, setelah Kota Sukabumi ditetapkan menjadi KLB, pihaknya langsung memberikan pelayanan satu atap terhadap semua yang menjadi korban tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh Emon. "Kami membuka pelayanan satu atap dalam penanganan kasus ini," katanya.
 
Menurut dia, pemerintah Sukabumi pun telah mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 92 Tanggal 2 Mei 2014 tentang Pencegahan dan Penanganan Dampak Kekerasan Seksual terhadap Anak di Kota Sukabumi. "SK Ini dibuat khusus setelah munculnya korban kekerasan seksual dan pencabulan yang terjadi di wilayah Kota Sukabumi," katanya.
 
"Kami pun tidak menyangka kasus yang banyak dan mencuat bagai fenomena gunung es ini terjadi di Sukabumi dengan korban anak mencapai puluhan," kata Wali Kota. (rep01/tpc)